Ngaku Pejabat Mabes, Napi dalam Lapas Tipu Warga Jember

Ngaku Pejabat Mabes, Napi dalam Lapas Tipu Warga Jember

TerasJatim.com, Jember – Aksi penipuan dengan mencatut nama pejabat di institusi kepolisian kembali terjadi. Kali ini korbannya seorang warga Jember Jatim.

Usut punya usut, ternyata pelakunya adalah seorang narapidana yang masih mendekam dalam penjara.

Pelaku berinisial OS, 43 tahun, warga asal Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, yang menipu CH, warga Kecamatan Sumbersari Jember. Dari aksinya, OS berhasil meraup keuntungan Rp50,7 juta.

Kapolres Jember, AKBP Moh Nur Hidayat mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 27 April 2023 lalu dengan TKP di Kecamatan Sumbersari Jember.

Menurut Nurhidayat, usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka OS. Sayangnya, polisi tidak bisa serta merta membawa OS ke Jember, karena dia masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Gunung Sidur Bogor Jabar.

Berdasarkan informasi, OS akan bebas pada awal tahun 2024 mendatang. Karenanya, Polres Jember harus mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu untuk membawanya ke Mapolres Jember.

“Kehadiran tersangka QS diperlukan untuk proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jember. Sebab perkaranya sudah dinyatakan P21 atau lengkap,” sebut Nur Hidayat, Jumat (08/09/2023).

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/peras-kades-kuli-bangunan-ngaku-kasatreskrim/

Dari hasil penyidikan, OS tidak sendiri. Ia melancarkan aksinya dengan dibantu seorang perempuan berinisial J, warga Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Sayangnya, untuk sementara J tidak bisa dihadirkan ke Jember karena alasan kesehatan.

Tersangka OS juga dibantu oleh C, teman satu lapas dengan OS yang saat ini sudah dinyatakan bebas. C saat ini ditetapkan sebagai DPO.

Nurhidayat menuturkan, aksi penipuan ini bermula pada bulan April 2023 lalu, OS menghubungi korban. Ia mengaku sebagai Dirgakkum Mabes Polri dan meminta uang transportasi untuk keperluan dinas dari Jakarta ke Jember.

Nahasnya, tanpa konfirmasi terlebih dahulu, korban langsung percaya begitu saja. Korban pun mengirimkan uang yang diminta tersangka secara bertahap.

“Uang tersebut ditransfer ke rekening yang telah disiapkan oleh tersangka J. Jumlah uang yang dikirim ke rekening itu mencapai Rp50,7 juta,” beber pria yang pernah menjabat Kapolres Jombang itu.

“Jadi tersangka melakukan aksinya dari dalam lapas. Ia berperan seolah-olah pejabat Polri. Hasil kejahatan mereka sudah habis dipakai untuk keperluan sehari-hari,” ungkap dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim