Ngaku Pegawai Kemenag, Guru Madrasah Asal Jabung Malang Tipu 6 Calon Jamaah Haji

Ngaku Pegawai Kemenag, Guru Madrasah Asal Jabung Malang Tipu 6 Calon Jamaah Haji

TerasJatim.com, Malang – Ahmad Sufandi (32), warga Jalan Diponegoro, Desa Kemantren, Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga menipu enam calon jemaah haji asal Kecamatan Dau Malang.

Modus yang dilakukan Supandi ini, dengan mengaku sebagai pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, dengan janji bisa memberangkatkan lebih cepat dan tanpa menunggu antrean yang panjang.

Untuk meyakinkan korbannya, dalam menjalankan aksinya dia selalu menggunakan seragam pegawai Kementerian Agama.

Alasan lamanya waktu pemberangkatan dan penampilan tersangka itulah, membuat enam calon jemaah haji tergiur rayuannya yang sebenarnya tercatat sebagai salah satu guru Madrasah Ibtidaiyah swasta di Kecamatan Jabung ini.

Namun salah satu korbannya curiga dan merasa menjadi korban penipuan tersangka, kemudian melaporkannya ke Mapolsek Dau.

Kapolsek Dau, Kompol Supari menjelaskan, keenam korban sebenarnya sudah mendaftar haji melalui Kemenag Kabupaten Malang sejak tahun 2010 lalu.

“Korban curiga ada yang mengaku petugas Kemenag yang memberi janji bisa memajukan kuota haji dengan imbalan uang. Sebelumnya korban sempat mendatangi ke Kemenag, ternyata nama Ahmad Sufandi  bukan pegawai Kemenag,” jelasnya. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat diperiksa, Sufandi mengaku baru melakukan aksi penipuan ini pada awal Agustus lalu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka beraksi sendiri, dari mulai merayu korban, hingga meminta pembayaran uang.

Dari para korban, Sufandi mengeruk keuntungan bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp7,5 juta. Dari ke enam korbannya total yang didapat Sufandi mencapai Rp30 juta.

Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa menipu karena terdesak membayar hutang dan untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Tersangka juga mengaku saat ini masih menempuh pendidikan Doktor di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Malang.

Selain Sufandi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju dinas atas nama tersangka, stempel Kemenag, ID Card Kemenag, kain seragam, kuitansi, flash disk, dan buku panduan manasik haji.

Tersangka dikenai pasal 378 juncto Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan surat-surat, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim