Ngaku Mahasiswa, Kuli Bangunan Asal Tembelang Jombang ini Perkosa Pelajar SMA

Ngaku Mahasiswa, Kuli Bangunan Asal Tembelang Jombang ini Perkosa Pelajar SMA

TerasJatim.com, Jombang –  Kuli bangunan berinisial WAY (24), warga Desa Pesantren Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang Jawa Timur, harus berurusan dengan kepolisian setempat, Jumat (28/10).

Pemuda ini terpaksa dijeblsokan ke sel tahanan Mapolres Jombang, lantaran nekat memperkosa PDA (16), seorang gadis pelajar kelas 2 SMA asal Kecamatan Kabuh.

Modus yang dilakukan oleh kuli bangunan ini dengan mengaku sebagai mahasiswa.

Saat menjalani pemeriksaan, WAY mengaku mengenal PDA pertama kali melalui jejaring sosial facebook. Selanjutnya, keduanya saling tukar nomor HP. Sejak itu komunikasi antara keduanya semakin intens.

Puncaknya, keduanya janjian ketemuan di selatan jembatan Ploso Jombang. Dari situ mereka kemudian berkeliling kota. WAY lantas mengajak korban ke Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh, mampir di rumah neneknya.

Lantaran rumah itu kondisinya sepi, kesempatan itu dimanfaatkan WAY untuk melampiaskan nafsu bejatnya pada korban. Saat hendak menindih tubuh bocah kelas 2 SMA tersebut, korban menolak dan berteriak.

Akibatnya, beberapa tetangga berdatangan ke rumah tersebut. Upaya pelaku untuk mencicipi tubuh PDA gagal. WAY kemudian mengantar PDA pulang.

Merasa keinginannya tak tercapai, WAY kemudian berupaya untuk kembali mengajak korban jalan-jalan. Ironisnya, korban menurut.

Kali ini WAY memilih lokasi area persawahan sekitar jalan tol Tembelang. Lagi-lagi, saat situasi sepi, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Namun korban kembali menolak sembari berteriak-teriak. Hal itulah yang membuat pelaku emosi.

Dia kemudian membekap mulut korban dan mengancam korban akan dibunuh. Korban akhirnya tak berdaya dan menjadi korban keberingasan nafsu kuli bangunan ini.

Puas melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban di sebuah penitipan sepeda.

Saat tiba di rumah, korban menceritakan peristiwa itu ke kelaurga. Mendapati aduan tersebut, keluarga korban kemudian membawa kasus ini ke polisi.

Tak menunggu lama, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban,  pakaian pelaku pada saat kejadian, satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dan sebuah HP, diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Jombang guna proses penyidikan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 81 UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak di bawah umur. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim