Ngaku Khilaf, Oknum Guru Pembina Aliyah di Lamongan Goyang Siswinya Hingga 10 Kali

Ngaku Khilaf, Oknum Guru Pembina Aliyah di Lamongan Goyang Siswinya Hingga 10 Kali

TerasJatim.com, Lamongan – Ulah bejat dilakukan oleh pria berinisial F (26), yang merupakan guru pembina olahraga di salah satu Madrasah Aliyah di Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan Jatim. Dia tega mencabuli siswinya sendiri berinisial DIF (17), hingga berkali-kali.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menjelaskan, perbuatan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur ini dilakukan tersangka lebih dari 1 kali di rumah tersangka di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro.

Untuk memulai aksinya, tersangka merayu korban dengan iming-iming makanan dan es krim hingga merekamnya dalam video.

“Modus operandinya, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban agar korban datang ke rumahnya dengan iming-iming diberikan makan dan es krim serta hal-hal lainnya. Lalu korban diajak secara paksa untuk melakukan hubungan badan. Awalnya korban sempat menolak, namun akhirnya pelaku berhasil melakukannya. Pelaku merekamnya dengan video melalui ponselnya,” jelas Kapolres kepada wartawan, Rabu (10/02/21).

Bahkan, menurut pengakuan pelaku, perbuatan tak senonoh ini dilakukan hingga 10 kali. “Tapi ini masih kita dalami lagi,” ungkap Miko.

Miko menambahkan, berdasarkan hasil tes kesehatan, korban tidak dinyatakan hamil.

Sementara, di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku khilaf. Namun ironisnya, perbuatan itu dilakukan hingga berkali-kali.

“Saya khilaf, dan saya gak bisa mengatakan kenapa saya melakukan perbuatan itu,” aku tersangka.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah bra bewarna merah muda dan celana dalam bewarna abu-abu milik korban, kaos dalam, kaos warna putih, kerudung, sarung motif batik, jaket switer dan sebuah ponsel milik pelaku.

Atas perbuatannya, oknum guru mwsum ini terancam pasal berlapis, yakni Pasal 81, ayat 1 dan 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 45 ayat 1, UU RI Nomor: 19 tahun 2016, tentang ITE, serta Pasal 29 UU RI Nomor: 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim