Ngaku Bisa Narik Uang Gaib, Perempuan asal Songgon Banyuwangi Ini Dibui

Ngaku Bisa Narik Uang Gaib, Perempuan asal Songgon Banyuwangi Ini Dibui

TerasJatim.com, Banyuwangi – Mengaku bisa melakukan penarikan uang dan barang berharga dari alam gaib, Waginah alias Retno, wanita 46 tahun, warga Dusun Bayu Lor, Desa Bayu Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi mengatakan, Waginah diamankan saat berada di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Rogojampi Banyuwangi, pada Selasa (30/01) malam.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dugaan penipuan terhadap korban M. Wiyono (33), warga Dusun Trembelang Desa Bareng Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi.

“Tersangka melakukan penipuan dengan modus mengaku sanggup menarik uang dan benda-benda berharga dari alam gaib dengan ritual tertentu dan dengan menyetorkan sejumlah uang sebagai mahar,” jelasnya.

Sodik menambahkan, kejadian berawal saat korban bersama temannya, Saiful, bertemu dengan pelaku di Gua Pawon Kecamatan Songgon, pada 26 Januari 2018 lalu. Dari pertemuan tersebut kemudian berkembang ke pertemuan berikutnya.

Kepada korban, pelaku mengaku memiliki keahlian dan sanggup untuk menarik uang dari alam gaib. Bahkan pelaku sempat mempraktekkan keahliannya menarik logam warna kuning berbentuk lempengan dan berbentuk telur yang menurutnya terbuat dari emas.

Lantaran percaya, Wiyono dan Saiful akhirnya menuruti keinginan pelaku untuk memberinya uang senilai total Rp8.5 juta.

Selanjutnya pada Senin (29/01) kedua pria ini diajak pelaku menginap di sebuah hotel di Rogojampi, dengan alasan menunggu seseorang yang akan membeli lempengan emas tersebut. Korban dijanjikan akan mendapat uang sebesar 2,7 milyar.

“Namun hingga malam hari pembeli yang dijanjikan tidak kunjung datang, sehingga korban sadar bahwa telah menjadi korban penipuan. Hingga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” terang Sodik.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,65 juta, 2 gelas kaca berisi bunga, 4 buah kuningan berbentuk telur, 21 keping lempengan kuningan, 1 bungkus menyan, 1 bokor, 1 pak dupa dan buku tulis.

Kini atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Banyuwangi dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim