Ngaku Bisa Gandakan Uang, Warga Pangkatrejo Lamongan Dibui

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Warga Pangkatrejo Lamongan Dibui

TerasJatim.com, Lamongan – Sali Saleh (51), warga Dusun Durek, Desa Pangkatrejo, Kecamatan Kota Lamongan Jawa Timur, diamankan jajaran kepolisian setempat, lantaran menipu seorang pensiunan PNS dengan modus dapat menggandakan uang.

Menurut Wakapolres Lamongan Kompol Arif Mukti, pelaku diamankan petugas usai dilaporkan oleh  Elham Rohmanto (59), warga Desa Mertani  Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.

Kompol Arif menuturkan, peristiwa berawal pada tahun 2013 silam. saat itu pelaku menceritakan pada korban yang juga pensiunan PNS ini bahwa dirinya mampu menggandakan uang dari 100 juta menjadi 4 milyar. Singkat cerita korban tertarik dan pada bulan April 2013 menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp70 juta.

“Beberapa waktu kemudian, pelaku minta tambahan sebesar Rp20 juta dan diserahkan kepada orang lain di Kediri yang mengaku sebagai santri dari pelaku,” jelasnya, Senin (17/10).

Selang beberapa waktu pelaku kembali meminta tambahan senilai Rp10 juta, untuk menggenapi syarat yang sebelumnya diminta menjadi Rp100 juta. Uang Rp10 juta ini diserahkan korban di rumah pelaku.

“Korban kemudian diberi bungkusan tas plastik warna hitam yang dikatakan berisi uang senilai Rp4 miliar oleh pelaku, dan boleh dibuka setelah sudah sampai rumah,” imbuh Arif.

Namun saat korban sudah berada di rumah, bungkusan tersebut dibukanya dan hanya berisi uang mainan pecahan 100 ribuan sebanyak 1.400 lembar. Merasa ditipu, korban kemudian mendatangi pelaku dan meminta uangnya dikembalikan. Lantaran ditunggu lama tak ada penyelesaian, maka ulah pelaku kemudian dilaporkan ke polisi.

Kini pelaku bersama barang bukti berupa  satu lembar surat pernyataan mengembalikan uang tertanggal 12 September 2013 dan uang mainan pecahan 100 ribuan sebanyak 1.400 lembar diamankan di Mapolres Lamongan.

Polisi masih mendalami kasus penipuan dengan kedok penggandaan uang ini. Sebab tak menutup kemungkinan, masih ada korban lain yang hingga kini belum melapor.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim