Ngaku Bisa Gandakan Uang, Sepasang Suami Istri di Jombang Ditangkap Polisi

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Sepasang Suami Istri di Jombang Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Jombang – Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terjadi. Kali ini sepasang suami istri, Reza (43) dan Tata Pradita (26), ditangkap aparat Polres Jombang, di rumah kontrakannya di Perumahan Metro Graha Tunggorono Jombang, Jatim, Kamis (27/07).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto menuturkan, kasus penipuan ini bermula dari laporan sejumlah korban. Modus yang dilakukan, pelaku mengaku bisa menggandakan uang. Kemudian ada beberapa orang yang tertarik hingga menyerahkan uang.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak pernah dikembalikan.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa salah satu korban seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi berinisial SL, warga Gayungan Surabaya., yang mengaku tertipu hingga Rp1,5 miliar.

Uang sebesat itu diserahkan secara bertahap dengan besaran antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. Sedangkan satu korban lagi berinisial WT, pria asal Magelang yang mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp150 juta kepada pelaku, dengan maksud untuk digandakan.

“Sementara ada dua korban, yakni seorang dokter berinisial SL dan satu lagi WT. Korban SL menyerahkan uang Rp 1,5 miliar. Sedangkan WT menyerahkan Rp 150 juta,” ujar  AKBP Agung Marlianto, saat merilis kasus tersebut, Kamis (27/07) siang.

Menurut Agung, perkenalan Reza dan SL bermula pada 2016. Saat itu, Reza menawarkan barang antik berupa samurai kepada SL seharga Rp10 triliun. Sedangkan kepada WT, pelaku menawarkan tokek seharga Rp150 juta.

Hanya saja, transaksi tersebut tidak ada titik temu dan sebagai gantinya, dukun palsu tersebut menawarkan praktik penggandaan uang. Dari situlah kedua korban tergiur. Apalagi, pelaku juga menunjukkan peti kayu yang di dalamnnya diklaim berisi uang milyaran rupiah.

Pada bagian atas peti tersebut terdapat lobang yang bisa diintip. Korban diminta untuk mengintip isi dalam peti tersebut, dan terlihat uang lembaran Rp100 ribuan dan Rp50 ribuan di dalam peti tersebut.

Hingga akhirnya, SL dan WT terpedaya, dan mereka pun menyerahkan uang secara bertahap.

Seiring waktu, kedua korban datang menagih janji. Namun, Reza hanya memberikan janji. Karena habis kesabaran, SL dan WT akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Hingga terjadilah penggerebekan di rumah kontrakan Reza.

Dari penggerebekan tersebut diketahui bahwa peti berisi uang itu ternyata palsu. Uang tersebut hanya ada pada lapisan atas, sedangkan pada bagian bawah hanyalah tumpukan koran bekas.

Selain keduanya, polisi juga menyita lima koper berbagai ukuran yang di dalamnya berisi koran bekas, rekening BCA atas nama Reza, serta uang tunai sebesar Rp 1.940.000.

Selain itu diamankan pula sepeda motor Vario nopol S 1626 YT, sebuah stempel berlogo BI (Bank Indonesia), mobil Vios nopol S 1357 ZC dan Mitsubishi Lancer nopol W 472 XR

Kini keduanya masih menjalani penyidikan di Satreskrim Polres Jombang, untuk menguak kemungkinan masih ada korban lainnya yang melapor.

Pasutri ini jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim