Ngaku Bisa Gandakan Uang, 2 Pria ini Embat Uang Puluhan Juta Milik Seorang Guru

Ngaku Bisa Gandakan Uang, 2 Pria ini Embat Uang Puluhan Juta Milik Seorang Guru

TerasJatim.com, Madiun – Polsek Taman Resor Madiun Kota meringkus 2 orang pelaku penipuan dengan modus dapat menggandakan uang. Keduanya adalah KW (46), warga Sragen Jateng dan HTB (45), warga asal Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

Kapolsek Taman, Kompol Sarwono mengatakan, kedyua pelaku diketahui menipu seorang korbannya yang berprofesi guru SD, warga asal Kejuron Kecamatan Taman, Kota Madiun.

“Antara korban dengan kedua tersangka ini kenal melalui media sosial facebook. Kedua tersangka mengiming-iming korban bisa menggandakan uang. Dan korban langsung tertarik,” jelas Sarwono.

Hingga akhirnya, sambung Sarwono, korban pertama kali mentrasfer uang Rp2 juta untuk biaya operasional.

Kemudian, kedua tersangka mengajak korban melakukan ritual untuk menggandakan uang di kamar rumah korban. “Saat itu korban diminta memasukkan uang Rp30 juta ke dalam kardus berisi bunga setaman, kain berwarna merah muda. Tersangka menjanjikan dalam waktu 2 minggu, uang akan berlipat ganda menjadi Rp1,3 Miliar,” imbuh Sarwono.

Hingga pada waktunya saat kardus dibuka, korban hanya mendapati potongan kardus berbentuk kotak dengan ukuran sama seperti uang Rp100 ribu. Sementara uang Rp30 juta raib dibawa kabur tersangka.

Sadar menjadi korban penipuan, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 jo Pasal 55 1 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim