Ngaku Anggota Polda, Buruh Pabrik di Mojokerto Goyang Mahasiswi asal Sidoarjo

Ngaku Anggota Polda, Buruh Pabrik di Mojokerto Goyang Mahasiswi asal Sidoarjo

TerasJatim.com, Sidoarjo – Mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Jatim, Rudi Kurniawan (42), buruh pabrik asal Mojokerto ini dilaporkan telah mencabuli MT, mahasiswi 19 tahun, asal Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial pada awal Mei 2022 lalu.

Kepada korban, Rudi mengaku berstatus duda dan merupakan anggota Polda Jatim. Padahal, Rudi sendiri merupakan buruh pabrik yang telah mempunyai istri dengan 2 anak.

Usai perkenalan, Rudi dan korban akhirnya berpacaran. Rudi pun menebar janji akan menikahi korban seusai lulus dari kuliahnya. Setelah itu, Rudi mengajak korban berhubungan badan.

“Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 17 Juli 2022, tersangka menjemput korban dan mengajak ke sebuah penginapan di Tretes Kabupaten Pasuruan. Di tempat itu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, dan korban juga dijanjikan akan dinikahi setelah lulus kuliah,” jelas Kombes Kusumo, saat merilis kasus ini beberapa waktu lalu.

Kemudian, sambung Kusumo, pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022, tersangka kembali menjemput korban di rumahnya dan berpamitan kepada orang tua korban akan mengantar korban ke kampus. Namun ternyata, tersangka mengajak korban ke sebuah penginapan di Sidoarjo. Di tempat itu, kembali tersangka melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban.

Curiga gerak gerik Rudi, orang tua korban kemudian mencari informasi tentang identitas Rudi. Hingga akhirnya, diketahui jika Rudi bukanlah seorang polisi, namun bekerja sebagai buruh pabrik di Mojokerto. Selain itu, orang tua korban juga mendapati fakta, jika Rudi berstatus seorang suami dengan 2 anak.

Peristiwa tersebut, kemudian dilaporkan ke Mapolresta Sidoarjo.

Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap Rudi. Polisi juga menyita sejumlah alat bukti, diantaranya sejumlah pakaian milik korban, serta hasil visum korban.

“Motif tersangka RK melakukan tipu muslihat dengan mengaku sebagai seorang Polisi yang berdinas di Polda Jatim serta mengaku berstatus duda, agar korban mau menjalin hubungan dengan tersangka dan mau untuk diajak melakukan persetubuhan,” sebut Kapolresta.

Atas ulahnya, Rudi dikenakan, Pasal 6 Huruf C, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim