Ngaku Anggota BIN, Dua Pria ini Dibekuk di Warung Kopi

Ngaku Anggota BIN, Dua Pria ini Dibekuk di Warung Kopi

TerasJatim.com, Sidoarjo – Berlagak sebagai anggota Badan Inteligen Negara (BIN), Mustari Serra Ady Surya (64) asal Gamping Tengah Desa Gamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dan Ramli Ahadi Putra (50) warga Dusun Mojogeneng Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, dibekuk petugas gabungan dari BIN Daerah Jatim, Intelrem 084/BJ, Inteldim 0816.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Baypass Krian KM 33 Sidoarjo, pada Jumat (25/08) sore.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil Honda Jazz warna silver nopol W 441 PU, uang tunai Rp10 juta, kuitansi bermaterai 6000.

Selain itu, juga disita surat panggilan calon mitra BIN No. B-337/BIN/VIII/2017, Surat Tugas Gegana Indonesia No.137/801541/ST//SGI/IX/2016, Surat Tugas mitra dengan KPKNo 01.05/ST/LPD/V/2017, SK BIN No SK-714/III/2017, SK No b 1180/I/2017, Surat Tugas DPD LPD Penegak Demokrasi No 0105/ST/LPD/V/2017, dan daftar calon Anggota BIN.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap dua anggota BIN gadungan ini berawal dari laporan masyarakat.

Kedua pelaku saat itu berniat menemui korbannya yakni Faris, serta untuk mengambil uang sebesar Rp10 juta. Kedua pelaku juga memberikan surat keanggotaan BIN.

Saat transaksi terjadi itulah, sejumlah petugas dari tim dari BIN daerah Jatim dan tim gabungan datang ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Satreskrim Polresta Sidoarjo guna proses hukum selanjutnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim