Nekat Jajakan PSK di Dolly, Pria ini Diciduk Polisi

Nekat Jajakan PSK di Dolly, Pria ini Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran masih nekat menjajakan pekerja seks komersil (PSK) di bekas Lokalisasi Dolly, Surabaya,  Ibnu Aji (25), harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Ibnu dibekuk anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah warung kopi yang berada di daerah Putat Jaya Surabaya, Kamis (16/05/19).

Kepada petugas Ibnu mengaku bisa mendapat penghasilan tambahan hingga lebih dari Rp 100 ribu dalam semalam. “Untuk sekali layanan, biasanya saya mendapat uang sekitar Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu. Dalam sehari paling sepi ya ada dua orang paling ramai lima orang,” ujarnya menunduk.

Ibnu menjelaskan, ia menawarkan perempuan di warung tempatnya bekerja. “Biasanya, perempuannya yang datang nongkrong di warung. Kalau tidak ada baru dijemput di kos-kosanya,” imbuhnya.

Tak hanya Ibnu, petugas juga mengamankan seorang perempuan paruh baya yang menyewakan kamar untuk pasangan mesum di Dolly.

“Saya tahu kalau prostitusi di sini ditutup Bu Risma (Walikota surabaya), waktu ditutup saya enggak tinggal di sini,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, PSK yang dijajakan rata-rata pernah beroperasi di lokalisasi Dolly.

“Menurut pengakuannya, para pekerja seks itu ada yang sudah mangkal di sana maupun ready ketika di telpon. Tak jarang juga tersangka menjemput perempuan yang dipesan pelanggannya,” ungkapnya.

Ruth menambahkan untuk melancarkan bisnis haramnya, Ibnu Aji bekerjasama dengan pemilik warkop Eko Aprianto (42), yang menyediakan bilik atau kamar.

“Di warungnya itu juga ada sebuah kamar yang sengaja disewakan kapada para pelanggan yang akan melakukan hubungan bersama perempuan pekerja komersial,” imbuhnya.

Ruth menjelaskan, sementara perempuan paruh baya yang diamankannya itu juga menyediakan sejumlah kamar. “Ada lima kamar yang disewakan dengan harga 25-30 ribu. Durasi menginap sebutuhnya tamu. Rata-rata sekali main, sekitar setengah hingga satu jam. Ini beroperasi kurang lebih 1 sampai 2 tahun,” tandasnya.

Selain kedua orang yang telah diamankan, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang sebesar Rp 150 ribu, alat kontrasepsi dan lotion serta selimut.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 dan 506 KUHP. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim