Nekat Bawa Pemudik, Polisi Tindak Mobil Travel Gelap di Jalur Trenggalek-Ponorogo

Nekat Bawa Pemudik, Polisi Tindak Mobil Travel Gelap di Jalur Trenggalek-Ponorogo

TerasJatim.com, Trenggalek – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442, jajaran kepolisian terus menggelar berbagai upaya dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif. Pemerintah telah mengambil kebijkan terkait dengan larangan mudik lebaran sebagai langkah pencegahan terhadap penularan Covid-19.

Guna mendukung hal tersebut, Polres Trenggalek telah melakukan langkah-langkah strategis, diantaranya adalah mendirikan pos chek point penyekatan di beberapa lokasi perbatasan kabupaten termasuk jalan yang menjadi jalur alternatif.

Seperti yang dilakukan oleh jajaran Satlantas bersama dengan Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait di Trenggalek ini. Dalam penertiban dan patroli hunting system yang digelar hari ini, petugas menindak tegas 1 unit mobil travel tidak resmi yang beroperasi dengan membawa 10 orang penumpang di jalur Trenggalek-Ponorogo.

“Iya benar. Sudah kita tindak tegas dengan tilang,” ungkap Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih, saat dikonfirmasi, Minggu (02/05/21).

Masih kata Imam, sejumlah penumpang tersebut merupakan para pekerja dari Kabupaten Sragen yang rencananya akan diantar menuju Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek.

Penyekatan pelaku perjalanan baik yang menggunakan kendaraan umum berupa bus atau travel maupun kendaraan pribadi, wajib dilengkapi dengan surat keterangan antigen atau surat keterangan bebas covid-19 dari lembaga yang berwenang.

Sedangkan terhadap kendaraan travel gelap atau tidak resmi khususnya yang digunakan sebagai sarana mudik, akan dilakukan penindakan tegas berupa tilang hingga penyitaan kendaraan.

“Penyekatan akan terus kita lakukan secara simultan. Sosialisasi dan penegakan hukum yang seimbang diharapkan mampu meminimalisir mobilitas mudik lebaran demi keselamatan dan kesehatan kita bersama,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang tetap nekat mudik, lanjut Imam, kendaraan baik dari arah Trenggalek, Pacitan maupun Ponorogo, akan dikembalikan dan diminta putar balik. Disamping itu, di lokasi cek point dilakukan pengecekan rapid antigen kepada setiap pengemudi maupun penumpang. Apabila reaktif akan diserahkan ke Satgas Covid untuk melaksanakan karantina.

Sebagai informasi, Satgas Penanganan Covid 19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor: 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengedalian penyebaran Covid 19 selama bulan Ramadhan 1442 H, terhitung mulai tanggal 22 April – 24 Mei 2021. Dengan adanya aturan tersebut, maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim