Nafsu Masih Membara, Seorang Kakek Tak Beristri Sodomi Bocah SD

Nafsu Masih Membara, Seorang Kakek Tak Beristri Sodomi Bocah SD

TerasJatim.com, Banyuwangi – Usianya sudah renta, namun nafsu sahwatnya masih tetap bergelora. Mungkin itu gambaran yang pas buat  Muskin, seorang kakek berusia 65 tahun ini.

Lantaran tak mampu membendung nafsunya, pria tua warga asal Lingkungan Sukowidi Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi Jatim ini, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Muskin dilaporkan ke Mapolsek Kalipuro, karena diduga telah melakukan sodomi terhadap seorang bocah laki-laki yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi menuturkan, aksi sodomi terjadi di sebuah kebun di Jalan Yos Sudarso Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak.

“Laporan sudah masuk sejak tanggal 10 Maret 2017. Pelaku diamankan di kediamannya pada Kamis, 13 Maret 2017,” terangnya..

Aksi tak patut yang dilakukan pria yang giginya sudah ompong ini ternyata tidak hanya sekali. Setidaknya 4 kali perbuatan itu dilakukan Muskin terhadap korbannya.

“Intinya pelaku melakukan aksinya hingga mencapai orgasme. Tapi alat vital tersangka tidak sampai dimasukkan ke anus korban. Usai beraksi korban diberi uang antara Rp5 hingga 20 ribu,” papar AKP Supriyadi.

Kepada petugas, Muksin mengaku melakukan aksinya lantaran nafsunya yang tak terbendung. Dia mengaku bingung untuk menyalurkannya. Hingga akhirnya muncul ide untuk melakukan sodomi terhadap korban.

“Tersangka ini tidak punya istri. Makanya aksi itu diakui terjadi lantaran terburu nafsu,” tambah Kapolsek.

Petugas masih mendalami kasus tersebut sebab tak menutup kemungkinan adanya korban lain.

Kini sang kakek harus menjalani masa tuanya di sel tahanan polisi, dan dijerat Pasal 76 E jo pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 292 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ/Bwi)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim