Mulai Besuk, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen

Mulai Besuk, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen

TerasJatim.com – PT. Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI hanya akan memperbolehkan calon penumpang jika menunjukkan hasil Rapid Test Antigen dan hasilnya Non-Reaktif.

VP Public Relation PT. KAI Joni Martinus mengatakan, jika sebelumnya aturan yang berlaku untuk moda transportasi kereta masih berupa bukti Surat Bebas Covid-19 atau PCR Test.

Mulai Selasa (22/12/20) besok, hingga hingga 8 Januari 2021 nanti, seluruh calon penumpang yang ingin menggunakan KA jarak jauh, diwajibkan mengantongi surat keterangan negatif hasil Rapid Test Antigen.

“Mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif, sebagai syarat untuk naik kereta api,” jelas Joni, Senin (21/12/20).

Aturan tersebut sejalan dengan aturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sama halnya dengan penumpang pesawat terbang, penumpang kereta pun mulai besok sudah diwajibkan mengantongi surat keterangan hasil Rapid Test Antigen tanpa terkecuali. Hanya saja yang membedakan, surat tersebut berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum keberangkatan dan dikhususkan untuk penumpang di Pulau Jawa.

“Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan,” pungkas Joni. (Her/Kta/Red/TJ/KBRN)

Baca: https://www.terasjatim.com/biaya-rapid-test-antigen-swab-di-jawa-rp-250-ribu-luar-jawa-rp-275-ribu/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim