Mulai 1 Januari 2021, Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi Warga Asing

Mulai 1 Januari 2021, Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi Warga Asing

TerasJatim.com – Terkait munculnya varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat, Indonesia secara resmi menutup pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA).

Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi mengatakan, kebijakan penutupan ini berlaku mulai 1 sampai dengan 14 Januari 2021.

“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” katanya, dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Senin (28/12/20) malam.

Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Warga asing yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan:

Mereka harus membawa hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama 5 hari dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

“Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ujar dia.

Sementara, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri, diizinkan masuk dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan WNA.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran yang sama,” pungkas Retno. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim