Mokong, Tak Gunakan Helm dan Masker, Pemotor Ini Dihukum Push Up dan Baca Alfatihah 13 Kali

Mokong, Tak Gunakan Helm dan Masker, Pemotor Ini Dihukum Push Up dan Baca Alfatihah 13 Kali

TerasJatim.com, Surabaya – Minimnya kesadaran masyarakat dalam penerepan protokol kesehatan (prokes), seakan menjadi penghambat bagi upaya pemutusan rantai pandemi Covid-19.

Meski terdapat aturan tentang penerapan prokes pun, tak jarang masih dijumpai masyarakat yang abai. Padahal, berbagai ancaman sanksi telah diberikan.

Seperti yang terjadi pada pria yang tengah mengendarai motor di kawasan wisata religi Sunan Ampel, Surabaya ini.

Selain tak mengenakan helm saat tengah berkendara di jalan raya, pemotor ini dengan santainya tanpa memakai masker.

Melihat hal itu, petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP yang berada di lokasi, sontak bereaksi dan memberhentikan pengendara ini. Petugas pun langsung memberikan sanksi.

Selain sanksi administrasi berupa denda, petugas juga mengenakan sanksi push up di tempat umum.

“Padahal sosialiasi sudah sering kita lakukan. Tapi herannya, masih ada saja yang melanggar aturan protokol kesehatan,” kata Babinsa Koramil Semampir, Serka Suhadri, Sabtu (27/03/21) pagi.

Tak hanya itu saja, sambung Suhadri, pengendara motor yang diketahui warga Jalan KH Mas Mansyur Surabaya itu, juga diminta untuk membacakan surat AL-Fatihah dengan suara keras sebanyak 13 kali.

“Ini sebagai efek jera, juga sebagai pembelajaran untuk masyarakat lainnya,” tegas Suhadri. (Sri/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim