Modus Usir Roh Jahat, Dukun Cabul di Ngawi Perkosa ABG Hingga Hamil

Modus Usir Roh Jahat, Dukun Cabul di Ngawi Perkosa ABG Hingga Hamil

TerasJatim.com, Ngawi – Mengaku sebagai seorang ahli supranatural (dukun), Joko Isnanto, pria 46 tahun, warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi Jatim, nekat memperkosa perempuan di bawah umur hingga hamil. Tak hanya itu, sang dukun cabul ini juga dikabarkan telah menyetubuhi lebih dari 30 wanita muda yang berbeda.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini bermula dari laporan orang tua korban yang mengaku jika anaknya dicabuli oleh Joko dan sekarang hamil 5 bulan.

Dalam melancarkan aksinya, Joko yang hanya berpendidikan SD ini berdalih kepada keluarga korban, jika korban yang masih berusia 17 tahun itu mempunyai aura negatif. Joko pun mengaku dapat membersihkannya agar korban selamat dari segala gangguan makhluk halus.

“Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban,” ungkap Dwiasi, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ngawi Kota, beberapa waktu lalu.

Dengan menggunakan agama sebagai kedok, Joko melancarkan akal bulusnya kepada korban agar mau disetubuhi tanpa ada perlawanan.

Joko mulai mengenal korban pada awal Februari 2020 lalu. Saat itu keluarga korban meminta bantuan Joko untuk pengobatan alternatif dan gangguan ghaib yang dialami keluarga korban.

“Pada saat itu ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh. Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri,” terang Dwiasi.

Selain itu, Joko juga sering memberikan korban uang mulai Rp100-200 ribu. Joko juga menjanjikan kepada korban untuk membiayai semua pendidikan korban sampai ke Perguruan Tinggi. Saat itu korban yang masih ABG percaya dan yakin dengan semua omongan Joko.

Hingga pada bulan Juni 2020 pukul 23.00 WIB, Joko datang ke rumah korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada orang tua korban yang harus diamalkan di luar rumah. Karena sudah percaya dengan Joko, orang tua korban menuruti semua perintah Joko dan meninggalkan korban berduaan dengan Joko di rumah.

“Pada saat itulah, tersangka JKI melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban, kemudian membujuk korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban (akan di bai’at). Namun syaratnya korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari tersangka,” beber Dwiasi.

Tersangka juga menyumpah korban bahwa akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan, dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan tersangka kepada korban.

“Tersangka JKI mengancam, apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban,” jelasnya.

Puas menikmati tubuh korban kali pertama, Joko merasa ketagihan. Sehingga Joko terus mengulangi perbuatan menyetubuhi korban dengan dalih dan alasan yang sama, yaitu untuk membersihkan diri korban. Perbuatan bejat itu berlanjut hingga 2 tahun lamanya, sehingga korban akhirnya hamil.

“Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun, dan hal tersebut terus dilakukan berulang kali sampai saat ini korban berusia 19 tahun. Total persetebuhan dilakukan tersangka kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” ucap Dwiasi.

Lantaran perutnya mulai membuncit, korban yang selama ini diam, akhirnya berani menceritakan semuanya kepada orang tuanya. Selanjutnya hal itu dilaporkan ke Polsek Ngawi.

“Dari hasil pendalaman penyidik Polsek Ngawi, diduga tersangka juga melakukan hal yang kepada puluhan anak di bawah umur. Namun hingga saat ini belum ada korban lain yang melapor,” ungkap Dwiasi.

Modus yang dilakukan Joko sama, yakni melakukan ritual pembersihan roh jahat selanjutnya menyetubuhi korbannya. Perbuatan bejat ini dilakukan di kamar mandi kediamannya sejak 2020 lalu.

Atas perbuatannya, kini si dukun cabul tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim