Modus Minta Dipijit, Guru Ngaji ini Cabuli 3 Muridnya

Modus Minta Dipijit, Guru Ngaji ini Cabuli 3 Muridnya

TerasJatim.com, Mojokerto – RDT, pria 33 tahun, yang merupakan seorang guru ngaji di asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, diciduk aparat kepolisian setempat. Pasalnya, RDT dilaporkan telah mencabuli 3 orang santrinya yang masih berusia di bawah umur.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan, ketiga korban yang diduga telah dirudapaksa oleh guru ngajinya tersebut, masing-masing berinisial YSF (12), AG (13) dan FRD (14).

“Dua korban yakni YSF dan AG masih duduk di bangku kelas 6 SD, sedangkan FRD kelas 2 MTS,” terang Apip, saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Rabu (13/07/2022).

Apip menambahkan, kasus dugaan pidana pencabulan ini terjadi pada awal Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ. Saat itu pelaku diduga mencabuli santrinya saat sedang mengaji.

“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar,” ungkap Apip.

Setelah berada di dalam kamar, sambung Apip, korban diminta untuk memijat pelaku. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang korban.

“Saat itulah, tersangka RDT berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh. Sesaat kemudian korban YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terjadi aksi pencabulan. Setelah selesai, tersangka RDT menyuruh untuk memanggil AG, yang kemudian juga diperlakukan sama,” sebut Apip.

Saat ini tersangka RDT sudah ditahan di Mapolres Mojokerto, dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1, 2 UU Nomor: 17 tahun 2022, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim