Modus Mengajak Nonton Film, Pria asal Jombang ini Gerayangi Anak di Bawah Umur

Modus Mengajak Nonton Film, Pria asal Jombang ini Gerayangi Anak di Bawah Umur

TerasJatim.com, Surabaya – Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap AG, pria 24 tahun, warga asal Jombang atas sangkaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial HD (9).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan di sebuah depot makanan, ditangkap di tempat kosnya di daerah Gubeng Surabaya, Minggu (03)12) kemarin.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana mengatakan, pelaku telah melakukan pelecehan terhadap korban kurang lebih 29 kali selama 3 bulan di kamar kostnya.

Modus yang dilakukan pelaku adalah merayu korban dengan mengajak menonton film-film lucu yang ada di handphone-nya.

Selanjutnya pelaku menyuruh korban masuk ke kamarnya dan melakukan pelecahan seksual terhadap korban.

“Kemudian korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya, hingga akhirnya melaporkan kepada polisi,” kata dia.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Dia diijerat dengan Pasal 82 Undang-undang 35/2014 tentang perlindungan anak. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim