Modus Jadi Fotografer, Oknum Guru di Bojonegoro Perkosa 3 Modelnya

Modus Jadi Fotografer, Oknum Guru di Bojonegoro Perkosa 3 Modelnya

TerasJatim.com, Bojonegoro – Sebanyak 25 perempuan di bawah umur asal Bojonegoro dan Tuban diduga menjadi korban aksi pornografi hingga perkosaan oleh seorang oknum guru yang nyambi sebagai fotografer. Pelaku berinisial MH, pria asal Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro Jatim.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, di hadapan para wartawan saat merilis kasus ini di Mapolres setempat Jumat (12/06/20).

Budi menyampaikan, dalam melancarkan aksi bejatnya tersangka MH yang diketahui juga selaku guru sukwan di salah satu SMPN di Bojonegoro ini menjerat para korbannya dengan memandatangani surat perjanjian kontrak jika melanggar aturan akan dikenai sanksi.

“Kemudian dengan di bawah ancaman kontrak tersebut, tersangka melakukan penekanan agar korban yang dijadikan obyek foto ini mau difoto telanjang dengan ancaman apabila tidak mau melakukan akan didenda Rp60 juta atau bersetubuh dengan tersangka,” urainya.

Budi juga menjelaskan, dengan perjanjian kontrak tersebut tersangka telah memperdayai setidaknya 3 gadis yang jadi modelnya, kemudian melakukan persetubuhan di salah satu kamar hotel.

“Awal mulanya para korban ditawari honor Rp200 ribu hingga Rp500 ribu perfoto. Para korban ini diperoleh tersangka dari akun medsos yang dihubungi dan diiming-imingi menjadi foto model,” paparnya.

Dari hasil pengembangan penyidik, terang Budi, ada sebanyak 25 gadis antara usia 12-20 tahun yang dijadikan model tersangka. 8 orang korban diantaranya sudah diperiksa dan 18 orang lainnya sudah diidentifikasi.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap bernula dari laporan dari salah satu orang tua korban yang anaknya diperkosa oleh tersangka akibat tekanan di bawah kontrak perjanjian pemotretan fotograger yang mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2018 lalu.

Atas perbuatannya, kini tersangka dikerangkeng di sel tahanan Mapolres Bojonegoro dengan jeratan Pasal 9 jo Pasal 35 UU RI 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancama hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, atas tindakan pemerkosaan, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman 15 tahun penjara. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim