Modus Bikin Konten, Pengusaha Kuliner di Sumenep Perkosa ABG

Modus Bikin Konten, Pengusaha Kuliner di Sumenep Perkosa ABG

TerasJatim.com, Sumenep – Unit PPA Satreskrim Polres Sumenep mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan laporan korban SA, wanita 17 tahun, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 20.15 WIB, di sebuah kamar kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan pria berinisial HP (37), warga asal Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, sebagai tersangka.

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan, kronologi kejadian berawal saat tersangka HP sedang berada di tempat usahanya, sebuah warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep.

“Tersangka menerima pesan dari korban SA terkait pembuatan konten baru untuk menu baru di warung makan miliknya,” ungkap Wakapolres, Selasa (13/08/202$).

Setelah menerima pesan tersebut, HP langsung menuju kos-kosan korban dan mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat.

“Tersangka sempat mengusulkan untuk pergi ke hotel, namun ditolak oleh korban. Akhirnya mereka sepakat melakukan rekaman di kamar kos korban,” sebut Kompol Trie.

Sesampainya di kamar, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement.

Dari kejadian tersebut korban keesokan harinya melaporkan ke polisi. “Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,” terangnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju lengan panjang putih motif garis-garis coklat, celana panjang bahan jeans warna biru, kerudung polos warna abu-abu, dan barang bukti lainya.

Atas perbuatannya, tersangka HP dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp.5 miliar. (Isk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim