Modus Akan Dibelikan HP Baru, Pria di Mojokerto Goyang Anak Tirinya Hingga 3 Kali
TerasJatim.com, Mojokerto – Cepat tanggap dalam merespons laporan warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan pelaku pencabulan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Berawal dari laporan yang ditujukan ke polisi, Tim Resmob segera melakukan penyidikan terhadap pelaku berinisial AYN (34), warga Magersari, Kota Mojokerto.
Di hari yang sama, polisi berhasil menjumpai pelaku dan mengamankannya untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeny mengatakan, korban yakni gadis 14 tahun, yang merupakan anak sambung dari pelaku.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali,” kata AKP Rudy, Kamis (26/09/2024).
Perbuatan bejat AYN terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut dilakukan pada 9 dan 10 September 2024, di sebuah penginapan di Jalan Raya Ijen, Wates, Magersari, Kota Mojokerto.
Kemudian untuk yang ketiga kalinya, AYN menggoyang anak sambungnya tersebut di sebuah Hotel di Jalan Bypass, Kota Mojokerto, pada Senin, 16 September 2024 malam.
“Modus pelaku dengan mengiming–imingi HP baru kepada korban, lalu pelaku melancarkan aksinya di hotel,” sebutnya.
Perbuatan pelaku terbongkar saat ibu kandung korban curiga dengan anaknya yang pada Senin (16/09/2024) tidak kunjung pulang. Setelah dicecar ibu kandungnya, korban akhirnya menceritakan apa yang dilakukan ayah tirinya kepadanya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman karena persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp.5 Miliar,” pungkas AKP Rudy. (Ah/Kta/Red/TJ)