Modal Tusuk Gigi, 2 Penjahat ini Kuras Duit Puluhan Juta dari ATM

Modal Tusuk Gigi, 2 Penjahat ini Kuras Duit Puluhan Juta dari ATM

TerasJatim.com, Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Jawa Timur, menangkap dua anggota jaringan pengganjal lubang ATM dengan modus menggunakan tusuk gigi.

Kedua tersangka adalah Andi Agus (41) warga Tanjung Sengkuang, Batam Kepri dan Ahmad Hari (34) warga Grobogan, Jawa Tengah. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita kartu ATM, gergaji keci dan tusuk gigi.

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengganjal lubang kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi, dan mereka berpura-pura sbagai orang bank yang membantu korban.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, kasus ini berawal dari laporan korban, lantaran uang yang ada di ATM miliknya berkurang tanpa diketahui penyebabnya. Kemudian korban menyadari bahwa kartu ATM miliknya ternyata telah berganti.

“Setelah melakukan pemeriksaan di TKP, petugas menemukan petunjuk tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan cara mengganjal mesin ATM yang didorong pakai gergaji besi kecil,” jelasnya, Kamis (16/06).

Lanjut Shinto, tersangka mengintai nasabah calon korbannya yang akan mengambil uang di ATM. Ketika kartu ATM tidak bisa keluar, kemudian mereka beraksi, dengan salah satunya datang menghampiri korban dengan berpura pura sebagai petugas bank, dan meminta nomor PIN korban.

Korban yang sudah memberikan nomor PIN-nya, kemudian dibantu tersangka untuk mengambil kartu ATM-nya dengan cara mencabut tusuk gigi dengan menggunakan gergaji besi kecil.

Setelah kartu ATM keluar, tersangka memberikan kartu ATM lain yang sama persis kepada korban. Sementara ATM asli milik korban telah dikuasai oleh tersangka. “Pelaku dengan leluasa mengambil uang yang ada didalam ATM korban, karena dia sudah mengetahui nomer PIN-nya,” tambah Shinto.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah beraksi di tiga lokasi yang berbeda, dengan hasil kejahatan mencapai Rp 20 juta.

Kini kedua  pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kami masih kembangkan kasus ini untuk mencari keterlibatan tersangka lain,” tukas Shinto. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim