Modal Stempel dan Kuitansi Fiktif, Residivis Asal Semarang Palak Sejumlah Toko di Pacitan

TerasJatim.com, Pacitan – Seorang pria berinisial IB, warga asal Kota Semarang, Jateng, harus berurusan dengan aparat kepolisian di Pacitan, Jatim.
IB ditangkap polisi usai melancarkan aksi penipuan. Dia mengaku sebagai petugas karang taruna yang menarik iuran kebersihan.
Dalam aksinya pada 12-13 Mei lalu, IB tidak sendiri. Dia dibantu KA yang saat ini masih diburu polisi.
Dengan modal stempel dan kuitansi fiktif, kedua pelaku itu menyasar sejumlah toko jejaring yang ada di Kota 1001 Gua.
“Atas aksinya, pelaku dapat Rp.1,2 juta. Di 12 TKP di wilayah Kabupaten Pacitan,” ujar AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kapolres Pacitan, saat pers rilis di Gedung Bhayangkara setempat, Kamis (22/05/2025).
Aksi pria 38 tahun tersebut mulai dicurigai yang berujung laporan polisi, ketika sudah bergerak di sejumlah toko berjejaring di jantung kota.
Salah satu petugas di toko itu awalnya menanyakan kepada IB; pelaku yang saat ini ditangkap, karena berbeda dengan orang yang biasanya datang. Pelaku begitu pede memberi jawaban “petugas sudah ganti” dengan penuh percaya diri.
Meski ada tanda tanya di benak karyawan toko, namun permintaan pelaku itu masih diloloskan dan diberi uang Rp.100 ribu, karena karyawan itu masih percaya dengan petugas kebersihan. Sesekali, ia melihat pelaku lain yang tampak duduk siaga di atas motor.
Kapolres membeberkan, bahwa iuran kebersihan tersebut palsu. Hal itu diketahui usai pelapor melakukan kroscek dengan petugas kebersihan biasanya, dan menanyakan situasi serupa dengan sesama karyawan toko jejaring lainnya.
“IB mengaku sebagai petugas karang taruna yang menarik iuran kebersihan, kemudian memberikan kuitansi fiktif untuk meminta uang. Saat meminta, pelaku agak memaksa, menakut nakutin,” jelas Ayub.
Kini, pria tamatan SMP itu mendekam di tahanan Mapolres Pacitan dan disangkakan dengan 5 pasal, yakni Pasal 378 KUHP, 368 KUHP, 335 (ayat 1) KUHP, 64 (ayat 1) KUHP dan 486 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Setelah terima laporan, lima hari kemudian pelaku ditangkap. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Kota Semarang pada tahun 2019,” terang Kapolres.
Dari tangan pelapor, polisi menyita barang bukti 1 lembar kuitansi iuran kebersihan dengan stempel yang tersemat nama Karang Taruna Bakti Kampung RT IV, RW VI.
Sedangkan dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 2 bendel kuitansi, 1 buah stempel beserta stem pad, uang tunai Rp.102.000 dan beberapa barang lainnya, mulai handphone, kaus, tas hingga 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Pelaku juga melakukan tindak pidana dengan modus serupa di wilayah Trenggalek, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo dan Kota Surabaya. Tersangka juga melakukan pencurian HP di Kota Lumajang,” beber Kapolres.
Di waktu yang sama, Polres Pacitan juga merilis 2 kasus pencurian motor dengan tersangka AF dan KR. “Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan. Semoga terungkap TKP yang lain,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Git/Kta/Red/TJ)