Misteri Mayat di Pantai Tampora Situbondo, Polisi Tangkap 4 Tersangka, 1 DPO

Misteri Mayat di Pantai Tampora Situbondo, Polisi Tangkap 4 Tersangka, 1 DPO

TerasJatim.com, Situbondo – Misteri penemuan mayat tanpa identitas di lokasi hutan pantai wisata Tamporan Banyuglugur Situbondo, pada 27 Juni 2023 lalu, akhirnya terungkap.

Dari hasil penyelidikan, korban tewas akibat luka bacok, dan diduga kuat merupakan korban pembunuhan.

Korban diketahui berinisial AR, pemuda 16 tahun, warga Desa Kraksan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap 4 orang dari 5 orang yang diduga sebagai pelakunya, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 1 pelaku lain masih diburu. Kelima tersangka kesemuanya warga Probolinggo.

Keempat tersangka yang kini ditahan itu, masing-masing inisial MIM (26), MHA (23), RDA (19), dan BP (25). Sementara satu tersangka yang sudah masuk DPO adalah FT (26).

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 4 buah HP milik para tersangka, 1 sepeda motor Vixion warna putih, sebilah pisau dan celurit, serta pakaian dan dompet milik pelaku MHA.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, penangkapan terhadap keempat tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap para saksi.

“Sesuai hasil pemeriksaan yang kami lakukan ada lima tersangka. Empat tersangka sudah kami amankan, sedangkan satu tersangka kami tetapkan DPO,” ujarnya, Selasa (11/07/2023).

Dwi menyebut, dari hasil dari pemeriksaan terhadap saksi kunci, bahwa korban tewas akibat pembunuhan berencana.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra menerangkan, peristiwa tersebut berawal pada tanggal 23 Juni 2023, dimana tersangka MIM (26), MHA (23), RDA (19) dan FT (DPO), tmerencanakan aksinya di rumah BP (25), untuk membunuh dan mengeksekusi korban.

“Motifnya adalah dendam dan sakit hati,” ujar Dhedi menyebutkan.

“Kemudian, pada pada Sabtu malam Minggu setelah waktu Isyak, tanggal 24 Juni 2023, tersangka MIM (26), MHA (23), RDA (19) dan FT (DPO) bersama korban, minum-minuman keras jenis arak di rumah BP (25), sekitar pukul 21.00 WIN,” bebernya.

Selanjutnya, para tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan berboncengan menggunakan 2 sepeda motor dalam keadaan mabuk sambil membawa sisa minuman keras.

Sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya di kawasan hutan jati Tampora, para tersangka langsung mengeksekusi korban dengan menggunakan pisau dan celurit. Kemudian, mayat korban dibuang di sekitar lokasi eksekusi.

“Dari pengakuan para tersangka, bahwa kejadian sudah direncanakan sebelumnya. Para tersangka sengaja mengajak korban minum-minuman keras sebelum melakukan pembunuhan berencana,” ungkap Dhedi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 340 sub 338 atau Pasal 76C Jo 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014, dengan hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, 20 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim