Miras Racikannya Tewaskan 3 Pemain Band, Bartender Jadi Tersangka

Miras Racikannya Tewaskan 3 Pemain Band, Bartender Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus tewasnya 3 personel band usai mengkonsumsi minuman keras di salah satu bar di Kota Surabaya, beberapa waktu lalu, akhirnya mulai menemui titik terang.

Terbaru, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, telah menetapkan AZS (27), bartender bar, sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menyebut, bartender tersebut diduga sengaja mencampur metanol dalam cocktail yang diminum para korban di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya, pada Jumat (22/12/2023) lalu.

Ketiga musisi yang meninggal tersebut, masing-masing WAR (35), warga Beton Pongangan, Manyar, Gresik; dan 2 orang warga Surabaya, yakni RG (34), warga Kembang Kuning Kramat; dan IP (36). Sementara, satu orang berinisial MO (41), warga Tenggilis Mejoyo Surabaya, sempat kritis.

Pasma mengungkapkan, kejadi berawal saat para korban yang tergabung dalam band musik Ogie & Friend, yang berjumlah 9 personel itu tampil di Cruzz Lounge Bar, di salah satu hotel di Surabaya.

“Para personil band ini mengkonsumsi minuman cocktail total 9 Carafe di sela-sela waktu istirahat,” ungkap Pasma, saat merilis kasus ini, Jumat (05/01/2024).

Namun, saat di akhir penampilan, salah satu personil berinisial RG, harus dibawa menggunakan kursi roda dikarenakan mabuk berat. Sedangkan 8 personel lainnya masih bisa berjalan dengan normal.

“Sebelum meninggal, RG sempat berkomunikasi dengan istri melalui video call pada saat masih sadar,” imbuh Pasma.

Sementara, sambung Pasma, untuk korban WAR sempat tampil mengisi band di acara resepsi pernikahan. Namun kemudian kondisinya menurun dan muntah-muntah.

“Setelah itu juga korban IP, setelah mengonsumsi minuman tersebut kesehatannya juga menurun drastis dan mengalami muntah beberapa kali, kemudian dirujuk ke RS dr. Soetomo,” terang Pasma.

Karena IP mengalami penurunan kesehatan, selanjutnya pada pukul 09.00 WIB, dia dibawa ke RS Bhakti Rahayu dan akhirnya meninggal.

“Pada Selasa, 26 Desember 2023, sekira pukul 09.00 WIB, korban IP menghembuskan nafas yang terakhir di RS dr. Soetomo. Dengan demikian ada 3 korban jiwa dalam peristiwa ini,” tuturnya.

Pasma menambahkan, untuk saat ini, satu korban berinisial MI masih dalam tahap pemulihan kondisi kesehatan.

Usai peristiwa tersebut, polisi melakukan penyelidikan serta rekontruksi di TKP. Hasilnya, bartender AZS, diduga menjual minuman beralkohol berupa Sky Vodka sebanyak 12 botol dan Bacardi 12 botol, kepada korban WAR dan IP dengan cara under table (tidak tercatat di kasir).

“Dari pengakuan tersangka AZS ini, dia mencampurkan ke dalam Carafe dengan komposisi Etanol hingga 200 ml pada Carafe ketujuh sampai kesembilan. Sedangkan sebelumnya dia mencampurkan Etanol 100 ml setiap Carafenya,” sebut Kombes Pasma.

Selain mengamankan AZS, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar bukti pembelian Alcohol Food Grade, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, 12 botol Bacardi dan 12 botol Sky vodka.

Selain itu ada juga 1 jirigen berisi gula, satu roll nota bill tanggal 22 Desember 2023, satu tong sampah, botol Cranberry sisa, dan 2 jirigen berisi cairan yang diduga Metanol.

“Dari hasil pemeriksaan saksi–saksi, kami tetapkan saudara AZS bartender sebagai tersangka atas kasus ini,” pungkas Kombes Pasma.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AZS dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim