Miliki Senjata Api Ilegal, 2 Warga Sambeng Lamongan Diciduk Polisi

Miliki Senjata Api Ilegal, 2 Warga Sambeng Lamongan Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Lamongan – Kedapatan memiliki senjata api rakitan dan tanpa ijin, 2 pria asal Desa Gempolmanis, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan, keduanya masing-masing Gunawan dan Waridi.

“Modus operandi tersangka Gunawan ini menyimpan senjata api laras panjang rakitan serta 7 amunisi dengan kaliber 5.56 mm yang masih aktif dan 5 buah proyektil serta 271 selongsong peluru kaliber 5.56 mm dan 37 selongsong peluru kaliber 3.08 mm, serta 6 selongsong peluru ukuran 7.62 mm,” jelas Feby, di Mapolres Lamongan, Jumat 927/12/19).

Feby menuturkan, senjata api ilegal tersebut sempat digunakan oleh Gunawan berburu babi hutan.

“Senjata api rakitan tersebut adalah milik tersangka Waridi yang dibeli dari seorang warga di Balongpanggang Gresik berinisial AG, dengan harga 3 juta rupiah. Kemudian senjata tersebut dipinjamkan kepada tersangka Gunawan,” urai Feby.

“AG ini merupakan pemilik bengkel pembuatan senjata api rakitan asal Desa Bangsri Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, dan saat ini masih diburu petugas,” imbuh Feby.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepucuk senjata api laras panjang rakitan, puluhan amunisi dengan berbagai macam kaliber, sejumlah proyektil, ratusan selongsong peluru berbagai macam jenis kaliber dan 2 alat pembersih senapan.

Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim