Miliki Bahan Peledak Untuk Mercon, 5 Warga Jember Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Miliki Bahan Peledak Untuk Mercon, 5 Warga Jember Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Jember – Ribuaan batang petasan berbagai ukuran dan bahan peledak pembuat petasan seperti potasium, belerang dan black powder berhasil disita jajaran Polres Jember Jawa Timur.

Selain itu dalam operasi Cipta Kondisi menjelang Idul Fitri yang dilaksanakaan selama satu minggu terakhir, polisi juga mengamankan 5 orang tersangka yang diduga menjadi pemilik maupun pembuat petasan.

Para tersangka diamankan dari beberapa kawasan di wilayah Hukum Polres Jember diantaranya dari kawasan Kecamataan Ajung, Jenggawah, Sumberbaru, Mumbulsari dan Bangsalsari.

Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif mengatakan pengungkapaan atas peredaraan bahan peledak pembuataan petasan itu merupakaan terbesar yang berhasil disita selama priode satu tahun terakhir.

“Kita sita sebanyak 15 kilogram bahan peledak mentah serta sekitar 15 ribu petasan berbagai ukuran serta 4 buah alat pembuat petasan milik para tersangka, ujarnya.

Menurut  Sabilul Alif, peredaraan bahan peledak pembuat petasan itu banyak diresahkan masyarakat dan sangat berbahaya karena rentan disalahgunakaan, sehingga pihaknya memberikan atensi serius dalam memberantas para pembuat petasan khususnya selama bulan Ramadhan.

“Selain digunakaan untuk bahan baku petasan, bahan peledak ini juga rawan digunakaan sebagai Bom ikan atau Bondet yang juga sering dipakai para pelaku kejahataan untuk melakukan Kriminalitas khususnya di wilayah Jember,ini yang sangat membahayakan,” tegasnya.

Oleh karenanya, Polisi tetap akan menjerat ke-lima orang tersangka yang berhasil diamankan di Mapolres Jember sesuai aturan hukum.

“Kita jerat para tersangka dengan UU Darurat Pasal 1 ayat 1 UU NO 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi tingginya 20 tahun,” pungkas Kapolres. (Luk/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim