Migran Day, Komunitas Buruh Migran Gelar Aksi di Istana Merdeka

Migran Day, Komunitas Buruh Migran Gelar Aksi di Istana Merdeka

TerasJatim.com, Jakarta – Hari Migrant Internasional (Migran Day) yang jatuh pada hari ini, Jum’at (18/12), diperingati dengan berbagai cara oleh buruh migran di seluruh belahan dunia.

Di Indonesia ratusan masa yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran (JBM) menggelar aksi di depan Istana Merdeka Jakarta. JBM merupakan gabungan dari 28 serikat buruh migran di dalam dan luar negeri, termasuk di dalamnya terdapat organisasi perempuan dan organisasi yang peduli dengan  isu buruh migran, SBMI, Garda  BMI dan  KABAR BUMI.

Aksi ini merupakan protes akan kebijakan pemerintah yang kurang berpihak kepada buruh migran. “Kami berharap agar penyelenggara negara hadir dan memenuhi hak buruh migran baik pra penempatan, selama bekerja di negeri orang, maupun pasca pulang ke Indonesia,” kata Boby Anwar, sekjen SBMI kepada TerasJatim.com di depan Istana Merdeka Jakarta.

Hal senada juga disampaikan oleh Wawan Kuswanto Kadir, selaku dewan pertimbangan SBMI. “Masih banyak hak-hak buruh migran yang belum dipenuhi oleh pemerintah. Sesuai dengan undang-undang no. 39 tahun 2004 bahwa perlindungan adalah pemenuhan hak-hak buruh migran baik pra, saat bekerja maupun pasca penempatan. Jadi kalau hak buruh migran belum terpenuhi berarti pemerintah belum melindungi buruh migran, “terang Kadir.

Hak-hak buruh migran tersebut, diantaranya hak mendapat informasi tentang lowongan kerja dari instansi terkait dengan tata kelola yang sistematis, hak pendidikan yang seharusnya menjadi kewajiban negara bukan malah membebankan biaya pendidikan kepada buruh migran, yang pada akhirnya mengakibatkan tingginya biaya penempatan (over charging).

Begitu juga dengan hak jaminan sosial terhadap buruh migran yang belum ada. Selama ini negara hanya memberikan jaminan sosial terhadap warga miskin.

jkt1

Dalam rangkaian peringatan hari Buruh Migran Internasional, Jaringan Buruh Migran yang terdiri dari berbagai organisasi dan serikat buruh migran berkomitmen untuk terus mendorong perlindungan buruh migran dan keluarganya, antara lain melalui,  menolak  isi RUU PPILN dan mendorong negara untuk merevisi kembali RUU PPILN karena isinya yang belum memuat perlindungan bagi buruh migran secara holistik, sebagaimana yang termuat dalam konvensi Migran 90.

Pembahasan revisi UU 39/2004 harus melibatkan kelompok buruh migran dan organisasi masyarakat yang bekerja untuk perlindungan buruh migran, mencabut UU PPTKILN dan mendesak pemerintah untuk menetapkan UU perlindungan bagi buruh migran sesuai dengan Konvensi PBB 1990 dan konvensi ILO 188, tentang kerja layak dan konvensi ILO 189 tentang perlindungan Anak Buah Kapal (ABK).

Mereka juga mendesak pemerintah untuk menghapus biaya tinggi dalam penempatan buruh migran (overcharging) dan memberlakukan kontrak mandiri, mendorong ratifikasi Konvensi ILO no 189 tentang kerja layak  bagi pekerja rumah tangga, mendorong penghentian kebijakan diskriminatif terhadap pekerja rumah tangga, mendorong instrumen Perlindungan Buruh Migran di ASEAN sebagaimana amanat deklarasi Cebu dengan mencakup perlindungan bagi buruh migran dan anggota keluarganya baik yang berdokumen maupun tidak berdokumen, serta menciptakan lapangan pekerjaan dan mengakhiri kemiskinan.

“Selama ini hanya aksi dan aksi saja yang kita lakukan maka sudah saatnya kita mendobrak kebijakan pemerintah untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh migran,” imbuh Novi Kurniasih ketua DPW SBMI Jawa Tengah.

Dalam aksinya ini, komunitas buruh migran berjalan  dari Tugu Monas menuju Istana Merdeka. (Anny/TJ-Jakarta)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim