Meski Jadi Tersangka, Kepala Puskesmas Widang Tuban Belum Ditahan

Meski Jadi Tersangka, Kepala Puskesmas Widang Tuban Belum Ditahan

TerasJatim.com, Surabaya – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangkadalam  kasus dugaan korupsi, dr. Sinta Puspita Sari (45), yang merupakan Kepala Puskesmas Widang Kabupaten Tuban, untuk sementara waktu masih bisa menghirup udara bebas.

Pasalnya, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim hingga saat ini belum melakukan upaya penahanan terhadap Sinta.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya belum menahan dr. Sinta, karena sejumlah pertimbangan, diantaranya di puskesmas tersebut hanya memiliki 2 tenaga dokter yang bertugas untuk melayani masyarakat. Salah satunya adalah Sinta.

“Tidak ditahannya tersangka ada beberapa pertimbangan, seperti pelayanan dari puskesmas yang tak boleh terbengkalai,” kata Yusep, sapaan akrab perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya itu, Jumat (29/03/19).

Yusep menegaskan, pada saatnya nanti, tersangka akan ditahan. “Sementara belum, ada saatnya ditahan dan semua hal bisa saja terjadi, termasuk penambahan tersangka baru,” imbuhnya.

Dikatakan oleh Yusep, modus operandi tersangka Sinta adalah dengan memotong dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dari puluhan pegawai dan staf di Puskesmas Widang, dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta.

Uang hasil pemotongan tersebut dikumpulkan melalui bendahara Puskesmas yang selanjutnya disetorkan ke rekening bank. Rekening tersebut merupakan penampungan yang dibuka staf TU, atas perintah Sinta.

Sinta mengaku mengantongi 40% dari uang tersebut, dan sisanya sebesar 60% digunakan untuk keperluan puskesmas.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru.

Meski belum ditahan, Sinta terancam Pasal 12 huruf Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20/2002, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/polda-jatim-bongkar-kasus-dugaan-korupsi-di-puskesmas-widang-tuban/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim