Meski Ditahan KPK, Gaji dan Tunjangan Walikota Madiun Masih Diberikan

Meski Ditahan KPK, Gaji dan Tunjangan Walikota Madiun Masih Diberikan

TerasJatim.com, Madiun – Meski tengah berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah hak Walikota Madiun, Bambang Irianto, termasuk gaji dan tunjangan masih melekat pada dirinya.

Sekretaris Dearah Kota Madiun, Maidi mengatakan, gaji dan tunjangan yang menjadi hak walikota tetap diberikan, sebab Surat Keputusan (SK) walikota oleh Kementerian Dalam Negeri masih melekat. Hanya saja yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya.

“Untuk gaji dan tunjangan itu masih diberikan. Hanya saja pak wali (walikota.red) tidak bisa menjalankan tugas. Kalau SKnya pak wali sudah tidak ada atau dicabut, ya baru kita lepas,” ungkapnya, Kamis (08/12).

Maidi menambahkan, hak walikota lainnya seperti tunjangan dinas atau perjalanan dinas sudah tidak diberikan, karena walikota sudah tidak melaksanakan aktifitas seperti biasa.

Dijelaskan, pasca walikota ditahan KPK, saat ini roda pemerintahan di Kota Madiun dipimpin oleh wakilnya, Sugeng Rismiyanto.

Jabatan Walikota Madiun, nantinya akan diberhentikan sementara setelah Bambang Irianto berstatus sebagai terdakwa.

Pengambilalihan tugas dan wewenang walikota kepada wakilnya, seiring dengan status penahanan Bambang Irianto dalam perkara dugaan korupsi pembangunan proyek Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar, tahun anggaran 2009-2012.

Bambang Irianto saat ini menghuni rutan KPK sejak 23 November 2016 lalu. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim