Meski Dilarang, SDN Mentaos Gudo Jombang Masih Jual LKS ke Siswa

Meski Dilarang, SDN Mentaos Gudo Jombang Masih Jual LKS ke Siswa

TerasJatim.com, Jombang – Meski sudah dilarang, praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS), masih dilakukan di lembaga pendidikan di Kabupaten Jombang, Jatim. Salah satunya, di SDN Mentaos, Kecamatan Gudo.

Di sekolah itu, pihak sekolah dikabarkan mewajibkan peserta didik membeli LKS, bahkan membuat jargon “Ada Uang ada Barang”. Padahal, praktik tersebut merupakan salah satu bentuk pungutan liar (pungli).

Menurut sejumlah wali murid SD Negeri Mentaos mengatakan, sebelumnya pihak sekolah mewajibkan anak-anaknya membeli buku LKS di semester ganjil. Dan sekarang harus membeli LKS lagi untuk semester genap dengan harga Rp.122.000.

“Untuk mendapatkan LKS, pihak sekolah mengatakan dengan arogan “Ada Uang Ada Barang”. Ini kan kasihan orang tua kalau begini caranya, padahal di SD Sukoiber, tetangga desa yang berdekatan tidak ada penjualan LKS,” terang salah satu wali murid, yang tidak mau ditulis namanya.

Terkait hal tersebut, TerasJatim.com berusaha mengkonfirmasi Lilis, salah satu guru sekolah yang sekaligus Wali Kelas V via telepon. Namun, saat ditelepon dia tidak mau menjawab dan hanya diam, yang akhirnya selulernya dimatikan.

Sementara, Budiarti, Kepala SDN Mentaos, saat dikonfirmasi via chat mengakui, jika di sekolahnya ada penjualan LKS. Menurutnya, hal itu merupakan kesepakatan wali murid dan paguyupan.

Terpisah, Abdul Majid, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang mengatakan, bahwa menjual LKS di sekolah itu dilarang dan tidak dibenarkan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan evaluasi ke SD Mentaos.

“Bahwa Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang buku, Pasal 11 melarang sekolah menjadi distributor/pengecer buku kepada peserta didik. Buku pegangan siswa diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Oprasiobal (BOS),” terangnya.

Senada, Erna Kuswati, Wakil Komisi D DPRD Jombang menegaskan, bahwa penjualan LKS di sekolah itu dilarang dan tidak di perbolehkan.

Menurut Erna, larangan penjualan LKS ini mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75/2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 ayat 1.

Erna menilai, beredarnya LKS ini telah melanggar Permendikbud serta PP No. 17 tahun 2010, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Pasal 18a tentang larangan jual beli buku dan LKS.

“Dalam permendikbud tersebut ditegaskan, komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah,” tandas dia. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim