Meski Ada Wabah PMK, Stok Hewan Kurban di Jatim Masih Aman

Meski Ada Wabah PMK, Stok Hewan Kurban di Jatim Masih Aman

TerasJatim.com, Sidoarjo – Meski di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan, bahwa stok hewan kurban di Jatim dipastikan aman dan sehat.

Hal itu disampaikan Khofifah, saat mengunjungi kandang sapi potong siap kurban yang berada di Dusun Wonokayun, Desa Wonokarang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (17/06/2022) kemarin.

Di kandang ini, total ada sebanyak 80 ekor sapi potong yang dinyatakan sehat dan siap untuk dijadikan hewan kurban.

Usai berkeliling kandang, meninjau hewan kurban dan berbincang dengan peternak, Gubernur Khofifah memuji kebersihan dan kelayakan kandang sapi di lokasi tersebut. Dia menilai, kondisi di kandang tersebut sangat terjaga kebersihannya dan menandakan bahwa masih banyak kandang yang seluruh sapinya terpantau sehat dan aman untuk hewan kurban.

“Jadi di titik-titik di mana ada kekhawatiran penyakit PMK, perlu ada konfirmasi bahwa ada kandang-kandang yang semua sapinya dalam keadaan sehat dan bisa dimanfaatkan sebagai hewan kurban. Seperti yang ada di sini,” ungkap Khofifah.

Khofifah juga memastikan, bahwa stok hewan ternak di Jatim dalam kondisi yang cukup dalam skala regional. Hal itu telah dibahas dan dipetakan bersama dalam rakor terintegrasi bersama Forkopimda Jatim dan kabupaten/kota.

“Pada saat rakor yang lalu kita sudah melakukan pemetaan detail terkait stok untuk hewan kurban. Dan kita pastikan stok hewan kurban kita cukup secara regional. Untuk memudahkan akses hewan kurban masing- masing kabupaten/kota dapat menyiapkan titik sentra pemasaran hewan kurban dengan tanda otoritas veteriner setempat yang membuktikan ternak tersebut sehat,” tegasnya.

“Misalnya ada kabupaten/kota tertentu yang memang harus disuplai dari daerah lain, harus ada kontrol masing-masing otoritas veteriner,” pintanya.

Dalam SE Gubernur Nomor: 524/6359/122.3/2022, tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku Pada Ternak disebutkan, bahwa lalu lintas hewan antar wilayah harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

“Jadi otoritas veteriner setempat memiliki tugas melakukan verifikasi, apakah hewan yang akan dikirim antar daerah itu sehat dan aman untuk dilakukan transfer atau pengiriman. Sehingga lalu lintas hewan ternak antar kabupaten/kota yang menentukan boleh tidaknya melintas adalah otoritas veteriner kabupaten kota,” sebut Khofifah.

Selain itu, dalam SE tersebut juga diatur bahwa lalu lintas hewan ternak yang dimungkinkan membawa PMK pada ternak diatur berdasarkan status wilayah. Ada status Wilayah Bebas, Wilayah Terduga, Wilayah Tertular, dan Wilayah Wabah.

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertivikat Verteriner (SV) untuk lalu lintas hewan ternak antar wilayah dalam kabupaten/Kota ditetapkan oleh Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk lalu lintas hewan dan produk hewan antar Provinsi ditetapkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.

Khofifah meminta pada bupati/walikota untuk menentukan di mana sentra hewan-hewan kurban yang bisa diakses oleh masyarakat. Ia juga meminta setiap sentra hewan kurban juga melewati assessment dari otoritas veteriner.

“Jadi setiap sentra ada penjelasan dan keterangan dari otoritas veteriner setempat, bahwa ternak yang dijual di tempat itu dalam keadaan sehat. Saya rasa ini berseiring dengan surat edaran MUI bahwa yang boleh dijadikan hewan kurban adalah hewan yang sehat. Yang tentunya juga selain syarat-syarat seperti misalnya minimal usia 2 tahun, sudah tanggal gigi dan seterusnya,” tandasnya.

Selain itu, sesuai SE Gubernur, di masa wabah PMK ini, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan yang ditunjuk atau tempat pemotongan hewan kurban yang telah direkomendasikan oleh pejabat otoritas veteriner Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.

Secara khusus, Khofifah juga meminta pada bupati dan walikota agar menyiapkan tenaga kesehatan hewan dan petugas peternakan lainnya yang terkait untuk melakukan pemeriksaan sebelum pemotongan (antemortem), dan setelah pemotongan (postmortem) di tempat-tempat pemotongan hewan kurban. “Aturan teknis yang mendetail ini penting sekali demi menjaga keamanan dan kesehatan atas hewan kurban yang nantinya dikonsumsi masyarakat,” tandasnya.

Terkait ketersediaan dan ketercukupan ternak kurban, Pemprov Jatim tahun ini menyiapkan beberapa jenis hewan qurban meliputi sapi potong, kambing dan domba. Khusus untuk sapi potong yang tersedia di Jatim berjumlah 108.136 ekor, kambing 296.672 ekor dan domba 120.265 ekor.

Sedangkan untuk kebutuhan hewan kurban tahun ini di Jatim diperkirakan sebanyak 408.645 ekor dengan rincian, sapi potong 74.817, yang artinya masih ada surplus sebanyak 33.319 ekor. Kemudian, kambing kebutuhannya untuk kurban sebanyak 276.987 ekor, yang artinya masih surplus 19.685 ekor. Dan untuk kebutuhan kurban domba diperkirakan sebanyak 48.351 ekor atau masih surplus 71.914 ekor. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim