Merasa Tertipu, Warga Bojonegoro ‘Polisikan’ Oknum Polisi ke Satreskrim Polres Tuban

Merasa Tertipu, Warga Bojonegoro ‘Polisikan’ Oknum Polisi ke Satreskrim Polres Tuban

TerasJatim.com, Tuban – Lantaran kesal merasa tertipu saat membeli mobil, Anton Panani (37), warga asal Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Bojonegoro Jatim, melaporkan WHY, oknum anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Senin (15/03/21).

Ditemui TerasJatim.com, sesaat sebelum memasukkan pelaporan kasus dugaan penipuan ke Satreskrim Polres Tuban, Anton yang didampingi kawan dekatnya mengatakan, bahwa pelaporan ini adalah upayanya untuk mendapatkan keadilan dan kejelasan status hukum.

“Ya, karena yang WHY oknum polisi menjual mobil ke saya tidak ada itikad baik, maka terpaksa saya lapor ke Polres Tuban. Sebab tempat transaksinya di sini di rest area terminal lama,” ujarnya.

Anton menjelaskan awal mula kejadian pembelian mobil Daihatsu Gran Max hingga kemudian akhirnya ia tahu kalau telah diakali oleh oknum polisi yang bertugas di bagian SPKT Polres Tuban tersebut.

“Awalnya saya membeli mobil Gran Max ke pelaku dengan negosiasi harga Rp75 juta, tapi dengan syarat surat-surat lengkap plat nomornya yang semula KT dimutasi dulu ke daerah Bojonegoro agar mudah kalau bayar pajak,” sebutnya.

Setelah sepakat, lanjut Anton, WHY mengatakan bahwa tidak bisa kalau mutasi ke Bojonegoro, tapi kalau mutasi ke Gresik atau Mojokerto bisa.

“Karena dia anggota polisi maka saya memilih agar mobil dimutasi ke Gresik saja. Mikir saya kalau nanti pas ngurus suratnya biar enggak jauh dan saya hafal lokasi Samsat Gresik,” lanjut dia.

Kemudian pada bulan pebruari 2020 lalu, sambung Anton, transaksi pembelian mobil berlangsung. Karena saat itu belum ada kelengkapan BPKB, maka pembayaran baru setengahnya yaitu Rp40 juta. Sedangkan pelunasannya setelah lengkap BPKB.

“Saya kasih duit Rp40 juta dulu karena hanya STNK yang semula KT menjadi W dan BPKBnya belum keluar. Alasan dia (WHY) masih proses mutasi. Kesepakatannya sewaktu-waktu BPKB keluar langsung saya lunasi menjadi Rp75 juta,” paparnya.

Namun, setelah berbulan-bulan menunggu kelengkapan surat mobil, bukannya BPKB yang diperoleh. Justru pada bulan November 2020 lalu, mobil Gran Max tersebut dicegat oleh leasing dan kemudian diamankan ke Mapolres Bojonegoro.

“Iya kolektor internal dari Gresik nyegat di Kepohbaru dengan surat resmi keasing bahwa sesuai nopol, warna, jenis dan tahun mobil adalah sesuai yang mereka cari. Namun setelah cek nomor rangka dan mesin tidak tembus, makanya mobil dititipkan ke Polres Bojonegoro. Sebab diduga terjadi pemalsuan dokumen,” tukas dia.

Menurut Anton, upaya kekeluargaan terhadap oknum anggota polisi WHY juga bekali-kali ditempuhnya. Ia meminta uang Rp40 juta dikembalikan karena mobil yang semula dikatakan resmi, ternyata bermasalah. Bahkan saat bertemu terakhir, dirinya tidak neminta kembali penuh uang yang sudah diserahkan tersebut.

“Saya sudah lelah hanya diberi janji-janji kosong. Katanya BPKB ketlingsut lah, masih di koperasi lah, pokoknya mbulet. Daripada berbelit-belit, lebih baik saya lapor untuk mencari keadilan dan agar posisi hukum saya jelas,” pungkasnya. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim