Menunggu Proses Hukum di Kejati Jatim, Pembangunan Gedung DPRD Madiun Jilid II Batal

Menunggu Proses Hukum di Kejati Jatim, Pembangunan Gedung DPRD Madiun Jilid II Batal

TerasJatim.com, Madiun –  Keinginan Pemerintah Kota Madiun, meneruskan pembangunan gedung DPRD kota tahap ke II di tahun 2017, diperkirakan urung dilakukan.

Pembatalan pembangunan gedung wakil rakyat di Jalan Taman Praja tersebut, salah satunya karena Pemkot masih menunggu penyelesaiakan proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sekretaris Dearah Kota Madiun, Maidi mengaku tidak mengetahui secara pasti proses hukum yang dilakukan korps Adhyaksa. Padahal, pembangunan gedung DPRD jilid ke-II, Pemkot Madiun sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 20 Milyar dari APBD murni tahun 2016.

“Jilid II jelas batal, artinya masih nunggu dari Kejati Jatim dulu. Ya pokoknya masih menunggu, apakah nanti harus nunggu inkracht atau bagaimana, kita tunggu lah,” ungkapnya, Senin (08/08)

Diberitakan sebelumnya, pada pembangunan gedung DPRD tahap ke-II, item pekerjaan yang akan dikerjakan meliputi pembangunan pagar, kawasan, lampu penerangan taman, paving, mushola, kantin, rumah genset, house power listrik, parkir, press room dan hidran.

Pembangunan sejumlah item tersebut, tidak ada kaitannya dengan pembangunan tahap pertama yang saat ini kasusnya berujung ke masalah hukum, yakni pekerjaan item kawasan urug, pondasi, gedung paripurna, gedung komisi, gedung fraksi dan gedung sekretariat. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim