MenPAN-RB Yuddy: Rasionalisasi PNS Berlaku 2017-2019, Indonesia Kelebihan Guru

MenPAN-RB Yuddy: Rasionalisasi PNS Berlaku 2017-2019, Indonesia Kelebihan Guru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi

TerasJatim.com, Jogjakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, akan merasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada medio 2017-2019. Menurut Menteri Yuddy jumlah PNS idealnya 1,5 persen dari jumlah penduduk di seluruh Indonesia.

Yuddy mengatakan, PNS yang dinilai  tidak kompeten akan dirasionalisasi atau dirumahkan. Adapun empat kuadran penilaian PNS itu antara lain, pertama pegawai yang kompeten dan produktif. Kedua, produktif tetapi tidak kompeten. Ketiga, tidak kompeten tetapi produktif, dan keempat tidak kompeten dan produktif.

“Yang tidak kompeten akan dirumahkan, sebijaksana mungkin mengikuti kaidah yang ada, ya karena tidak ada kontribusinnya lebih baik di rumah saja,” kata Yuddy Chrisnandi,  saat berkunjung ke Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (19/04)

Menurut dia, hal ini untuk mencapai jumlah ideal PNS ke depan yakni 1,5 persen dari jumlah penduduk di seluruh Indonesia. “Rasionalisasi dilakukan bertahap,” katanya.

Menteri Yuddy mengatakan pula jumlah PNS tidak disiplin cukup banyak di Indonesia. Apalagi dengan gaji PNS lebih tinggi dari upah minimum regional (UMR) disertai tunjangan seperti tunjangan kinerja dan tunjangan kesejahteraan, maka diperlukan PNS berkualitas.

“Anda sudah membayar pajak tetapi hanya untuk membayar PNS yang malas kan kasihan,” katanya.

Indonesia Kelebihan Guru

Selain mengungkap soal rasionalisasi PNS, Menteri Yuddy juga mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia masih kelebihan 125 ribu guru yang tersebar di seluruh Tanah Air.

“Yang perlu diketahui Indonesia masih kelebihan 125 ribu guru,” kata Yuddy.

Menteri Yuddy mengatakan banyak daerah mengaku masih mengalami kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal ini terjadi karena selama ini penempatan PNS di Indonesia tidak merata.

Ia juga menyebut ada perbedaan penghitungan jumlah PNS antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kempan-RB. “Hitungan BKD-nya berbeda dengan cara Kementerian PAN RB, ada rumus eformasi, jabatan fungsional, kebutuhan penempatan personel pokoknya, strata kepangkatan. Distribusinya, kami rapikan dulu yang penuh di mana yang kosong di mana,” katanya. (Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim