Mengaku Wartawan, 3 Pria ini Peras Kepala Sekolah di Malang

Mengaku Wartawan, 3 Pria ini Peras Kepala Sekolah di Malang
(Doc: iNews/Saif Hajarani)

TerasJatim.com, Malang – Diduga melakukan aksi pemerasan terhadap seorang kepala sekolah, 3 orang pria yang mengaku wartawan dibekuk Tim Saber Pungli Polres Malang.

Ketiganya adalah Mochammad Suyuthi, Yanto, dan Achmad Dahri, warga Pakis Malang dan Surabaya.

Mereka dibekuk usai melakukan pemerasan terhadap Kepala SDN 3 Asrikaton Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, aksi pemerasan ini bermula dari insiden di SDN 3 Asrikaton, pada Kamis (31/01/19) lalu. Saat itu, ada seorang siswa yang tertusuk tangannya dengan gunting teman sekolahnya.

Mengetahui informasi tersebut, ketiga pelaku ini kemudian mendatangi kepala sekolah dan guru.

Mereka mengancam akan memberitakan kejadian itu ke media dan melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Malang. Ketiganya kemudian meminta uang sebesar Rp7,5 juta agar insiden itu tidak diberitakan.

“Kemudian pada Sabtu-nya tanggal 2 Februari, ketiga pelaku ini datang ke sekolah menemui kepala sekolah. Karena kepala sekolah ketakutan dan ada ancaman, akhirnya dia memberikan uang Rp2 juta kepada tersangka MS (Mochammad suyuthi),” kata Yade, seperti dilansir INews, Jumat (08/02/19).

Mendapat informasi mengenai aksi pemerasan tersebut, Tim Saber Pungli Polres Malang langsung mendatangi sekolah dan membekuk ketiga pelaku.

“Kami langsung bawa ketiganya ke Mapores Malang. Kami kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” imbuh Yade.

Selain ketiga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang sebesar Rp2 juta hasil pemerasan, kartu pers, serta surat tugas LSM Pemantau Keuangan Negara.

Diduga, aksi pemerasan yang dilakukan ketiga pelaku ini bukan kali pertama. Mereka diduga sudah melakukan aksinya beberapa kali di instansi lain dengan modus yang sama.

“Kami masih kembangkan lagi kasus ini. Untuk sementara, ada TKP lain tempat para tersangka melakukan modus yang sama. Sekitar tiga,” ujar Yade Setiawan.

Atas ulahnya, ketiganya sudah ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim