Menang Praperadilan, Polres Jember Akan Limpahkan Berkas dan Tersangka Korupsi Pasar Balung

Menang Praperadilan, Polres Jember Akan Limpahkan Berkas dan Tersangka Korupsi Pasar Balung

TerasJatim.com, Jember – Polres Jember memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Dedy Sucipto, pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehab Pasar Balung, di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (09/02/2022).

Melalui kuasa hukumnya M. Husni Tamrin, Dedy mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Jember. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jember, pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu. Pihak Dedy menganggap, 2 alat bukti yang dipakai penyidik Polres Jember dalam perkara kasus tersebut, dianggap tidak sah secara hukum.

Kasus korupsi Pasar Balung ini, sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat dengan kerugian mencapai Rp1.889 milyar.

Kasus ini terkuak mulai 2019. Selanjutnya pada 2020 ditindak lanjuti oleh Polres Jember. Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Jember telah menetapkan Dedy Sucipto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JN, pemenang lelang proyek senilai Rp7,5 milyar tersebut sebagai tersangka.

Sidang yang digelar selama 6 hari, mulai tanggal 3 Februari 2022 sampai tanggal 9 Februari 2022 ini, dibuka dengan agenda penyampaian pemohohan dan pemeriksaan identitas. Pada sidang hari pertama juga dihadiri oleh tersangka Dedi Sucipto dan kuasa hukumnya Husni Tamrin.

Sidang hari ke dua membacakan replik dari pemohon melalui kuasa hukumnya dan dilanjut dengan pembacaan duplik dari termohon.

Pada sidang ke tiga, pada hari Senin tanggal 7 Februari 2022, pemohon dan termohon menghadirkan saksi dan bukti.

Dari pihak pemohon, mendatangkan 2 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Namun pada saat sidang, salah satu saksi dari pihak pemohon justru mengundurkan diri dan tidak bisa menjadi saksi dengan alasan pekerjaan. Pemohon juga menunjukkan 36 bukti, namun dari pihak Polres Jember bersama kuasa hukumnya tidak mendatangkan saksi, dan membawa alat bukti 141 lembar hasil dari penyelidikan awal sampai akhir.

Dedi, melalui kuasa hukumnya melakukan praperadilan kepada Polres Jember dengan permohonan penetapan tersangka adalah tidak sah, serta mengalami kerugian secara harkat, martabat, dan kerugian finansial senilai Rp1 milyar dan 150 juta.

Sedangkan dari pihak Polres Jember yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Dewatara.S. Putra, Iptu Agus (Kasikum Polres Jember), Ipda Enol (Kadsupsibankum) dan Kanit Reskrim, telah meyakinkan hakim bahwa apa yang telah dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedures (SOP), baik saat melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penahanan.

Totok Yanuarto, selaku hakim tunggal dan panitera pengganti dari Imam Sukri, membacakan hasil dari sidang praperadilan.

“Hari ini adalah hasil sidang putusan dari praperadilan yang telah dilaksanakan 5 kali kali sidang sebelumnya. Dan kami selaku hakim membacakan keputusan untuk menolak tuntutan dari pemohon,” jelasnya.

Dengan adanya putusan ini, maka Polres Jember akan segera menyelesaikan kasus ini hingga menyerahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim