Melawan Saat Ditangkap, Bandar Sabu 21 Kg di Surabaya Dikirim ke Akhirat

Melawan Saat Ditangkap, Bandar Sabu 21 Kg di Surabaya Dikirim ke Akhirat

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat seberat 21,4 koligram.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan terhadap jaringan Malaysia sebelumnya. Polisi juga menangkap pelaku di 3 lokasi yang berbeda di daerah Sidoarjo, Surabaya dan Cengkareng Jakarta Barat.

Tersangka kurir narkoba yang diringkus yakni masing masing berinisial IH (27) warga Mojokerto, MY (22), RH (25), RY (26), ketiganya adalah warga Surabaya, dan AA (25) warga Cengkareng Jakarta Barat dan satu rekannya yang ditembak mati berinisial FP (43), warga Bangkalan Madura.

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki pola transaksi maupun komunikasi dari komplotan ini.

“Dari hasil pendalaman terhadap data-data yang sejauh ini terus kita dalami, baik pola komunikasinya, pola transaksinya, kemudian dilakukan pembuntutan. Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka, yaitu AA beralamatkan di Sukabumi Cengkareng Jakarta Barat dan FP, di Jalan Menanggal Gayungan Surabaya,” ungkap Kombes Isir saat merilis kasus ini, Jumat (18/12/20).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen untuk terus menabuh genderang perang melawan para pelaku kejahatan narkoba. “Hasil pengembangan ini berdasarkan data-data yang sampai saat masih terus kita dalami dan terus di profile link. Terungkap bahwa para pelaku ini merupakan bagian dari jaringan lapas yang ada di Jawa Timur,” sebutnya.

“Jadi ini jaringan yang dikendalikan oleh narapidana yang ada di dalam Lapas di Jawa Timur, saat ini masih terus kita kembangkan nanti pemeriksaan akan mengacu ke beberapa narapidana yang ada di dalam Lapas,” urainya.

Dari penyelidikan dan pengembangan, lanjut dia, berawal saat pihaknya berhasil menangkap 2 tersangka, yaitu AA warga Sukabumi Cengkareng Jakarta Barat, dan rekannya berinisial FP, warga Bangkalan, yang tinggal di Jalan Menanggal Gayungan Surabaya.

Dari tangan tersangka FP, polisi menyita barang bukti (BB) 20 paket sabu seberat 21,4 kilogram, 1 pucuk senjata api rakitan kaliber 22 dan alat komunikasi serta tas koper.

“Karena saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas, maka kita lakukan tindakan tepat, tegas, terukur dan keras, yang mengakibatkan tersangka FP meninggal dunia.

Sementara untuk para tersangka lainnya saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim