Melawan Saat Akan Ditangkap, Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Mati

Melawan Saat Akan Ditangkap, Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Mati

TerasJatim.com, Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menembak mati Sugeng Santoso (42), warga asal Lamongan, salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Surabaya. Sementara satu pelaku lainnya yakni Saiful (35), warga Tambaksari Surabaya, berhasil dilumpuhkan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny eddizon Isir menjelaskan, kedua pelaku ini teridentifikasi mencuri motor Honda Vario di Jalan Genteng Muhammadiyah II-D Surabaya, pada Sabtu (03/10/20), sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi keduanya terekam jelas melalui CCTV.

“Penangkapan terhdap pelaku SG (Sugeng) ini berawal dari pengembangan terhadap tersangka S (Syaiful) yang ditangkap pada tanggal 3 Oktober 2020 yang lalu, sekitar antara pukul 16-17 sore,” jelas Isir, saat merilis kasus ini, Senin (05/10/20).

Kemudian Unit Jatanras melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya berhasil mendapatkan informasi tersangka Sugeng akan melakukan aksinya di daerah Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil membuntuti tersangka Sugeng dan dilakukan upaya penangkapan.

“Namun, tersangka SG melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas hingga kemudian dilakukan tindakan tegas, tepat dan terukur, serta mengakibatkan tersangka terluka. Petugas membawa tersangka ke rumah sakit namun jiwanya tidak tertolong,” lanjutnya.

Isir menambahkan, komplotan setidaknya telah beraksi di 8 TKP di wilayah Kota Surabaya.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebilah sajam berupa pisau (milik tersangka SG), 1 helm teropong berwarna hitam, 1 topi berwarna hitam, 3 pasang kunci T, 1 buah mata obeng, dan 2 unit sepeda motor honda vario warna biru kombinasi hitam serta motor honda beat warna hitam, 2 buah plat nomor, 1 buah alat hisap sabu, 2 buah dompet dan sebuah tas berwarna biru.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Syaiful dijerat pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (Ah/Kta/Red/TJ).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim