Melanggar Ijin Tinggal, Pemain Bola Asal Pantai Gading Akan Diadili di Blitar

Melanggar Ijin Tinggal, Pemain Bola Asal Pantai Gading Akan Diadili di Blitar

Terasjatim.com, Blitar – Tchotchor Affi Valentin (21) pesepak bola asal Pantai Gading, Afrika, dipastikan akan menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Blitar karena terbukti melanggar UU Keimigrasian.

Berkas Perkara hasil penyidikan perkara pidana tersangka Affi yang sudah lengkap sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Blitar nomor B.969/O.5.22/Euh.1/05/2016 tanggal 16 Mei 2016.

“Affi ini melanggar pasal 122 huruf a UU no 6 tahun 2011 yang menyalahgunakan atau menyalahi ijin tinggal,” papar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Tato Juliadin Hidayawan, Senin (16/05).

Dalam aturan itu disebutkan, bahwa orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Affi datang ke Blitar dengan no paspor 12AD66535 yang berlaku sampai 1 April 2018. Dia masuk wilayah hukum Indonesia melewati Bandara Juanda pada 1 Maret 2014 dengan visa sosial budaya.

Namun dalam kesehariannya selama tinggal di Kota Blitar, Affi bekerja sebagai pemain sepak bola di PSBK Kota Blitar yang berposisi sebagai Striker atau penyerang.

Hari ini, pihak Imigrasi Blitar secara resmi menyerahkan Affi ke Kejaksaan Negeri Blitar untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya.

Padahal menyusul dicabutnya sanksi PSSI oleh FIFA, prospek pemain sepak bola seperti Affi ini justru banyak dibutuhkan oleh klub-klub sepakbola di Tanah Air. (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim