Melanggar Disiplin, 1 dari 4 Pegawai Pemkab Bangkalan Dipecat

Melanggar Disiplin, 1 dari 4 Pegawai Pemkab Bangkalan Dipecat

TerasJatim.com, Bangkalan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan Madura, menjatuhkan sanksi kepada 4 pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar disiplin.

Menurut keterangan, Agus Sugianto Zain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bangkalan, Bupati R. Abdul Latif Amin Imron, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 4 pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Keempat pegawai tersebut terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor: 10 Tahun 2013 tentang Tenaga Harian Lepas,” jelas Agus, Jumat (09/07/21).

Agus menambahkan, sanksi diberlakukan setelah ke-4 pegawai tersebut menjalani serangkaian proses pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Nomor: X.700/32/TT/433.206/2021 tanggal 11 Juni 2021, serta laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor: X.700/TT/433.206/2021 tanggal 02 Juli 2021.

Adapun ke-4 pegawai tersebut adalah,

1. HBC (pria/35 tahun) PNS, jabatan eselon IV, sanksi hukum berat, yaitu pembebasan dari jabatan struktural dan dimutasi sebagai staf pada Kecamatan Geger.

2. PM (pria/38 tahun) PNS, jabatan eselon IV, sanksi hukuman sedang, yaitu penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.

3. EA (pria/34 tahun) THL, jabatan staf, sanksi hukuman berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

4. JS (pria/37 tahun) THL, jabatan staf, sanksi hukum sedang, yaitu penundaan honor paling lama 2 bulan serta dimutasi sebagai staf pada kantor Kecamatan Konang.

Lebih jauh Agus menjelaskan, Bupati Bangkalan sebelumnya berpesan kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, agar senantiasa menjaga disiplin pegawai, menjunjung tinggi kehormatan negara, serta martabat korps pegawai.

“Semoga dengan kejadian yang telah mencoreng nama baik pegawai tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari,” harapnya. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim