Mediasi Sengketa Lahan Distrik Navigasi dengan Warga Banyuwangi Berakhir Buntu

Mediasi Sengketa Lahan Distrik Navigasi dengan Warga Banyuwangi Berakhir Buntu

TerasJatim.com, Banyuwangi – Mediasi sengeketa lahan seluas 58,2 hektar di Dusun Kemenduran Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur, antara warga setempat dengan Distrik Navigasi, Kelas I Surabaya Ditjen Perhubungan Laut kementrian Perhubungan,  berakhir buntu.

Warga bersikukuh ingin memiliki lahan tersebut menjadi hak miliknya. Sedangkan Distrik Navigasi Kelas I Surabaya Ditjen Perhubungan Laut kementrian Perhubungan,  tetap ingin warga yang menempati lahan tersebut harus sewa karena perintah negara.

Amza salah tokoh warga setempat mengatakan, nenek moyang mereka sudah puluhan tahun menempati  lahan tersebut sebelum kemerdekaan, yakni sejak tahun 1917. Sebab itu dia mendesak agar negara mengabulkan permintaan mereka, yakni lahan yang ditempati 400 kepala keluarga tersebut dijadikan hak milik warga. “Kita tetap menolak jika disuruh sewa, yang kita minta tanah itu menjadi milik kita,” tegasnya.

Sementara itu salah satu warga yang lain, Adi zirat menambahkan, setiap tahunnya sejumlah warga dipungut biaya sewa oleh orang yang mengatasnamakan petugas. pungutan dengan nomina beragam. Mulai dari Rp500 ribu, Rp1 juta, bahkan lebih setiap tahunnya.

Ketentuan besaran pungutan itu disesuaikan dengan luas lahan dan peruntukannya. “Pungutan dilakukan sejak tahun 2000,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Surabaya Ditjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan, Nyoman Sukayadnya mengatakan, pihaknya akan terus berupaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya sesuai dengan arahan dari Kementrian Keuangan, bahwa tata cara pengelolaan aset negara bagi warga yang menempati lahan tersebut harus sewa. “Saya selaku penguasa barang, ya harus tunduk terhadap aturan tersebut.” kilahnya.

Hasil sewa tersebut, lanjut Nyoman, nantinya disetorkan kepada negara sebagai pendapatan negara bukan pajak. Nyoman menegaskan, pihaknya tidak tahu dengan adanya penarikan yang dilakukan oleh oknum yang tidak jelas. “Kami sudah mengeluarkan surat, bahwa tidak melakukan pemungutan dalam bentuk apapun kepada warga setempat,” terangnya.

Dalam mediasi di kantor desa setempat, Kamis (11/08), selain dihadiri oleh pihak Distrik Navigasi Kelas I Surabaya Ditjen Perhubungan Laut kementrian Perhubungan, juga dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional, serta perwakilan Kementrian Keuangan.

Mediasi yang berlangsung alot ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian setempat. (Irh/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim