Masuk Wilayah Surabaya, Pengemudi Kendaraan Plat Luar Kota Wajib Ukur Suhu Tubuh

Masuk Wilayah Surabaya, Pengemudi Kendaraan Plat Luar Kota Wajib Ukur Suhu Tubuh

TerasJatim.com, Surabaya – Penjagaan di pintu keluar maupun masuk di wilayah Kota Surabaya mulai diperketat. Hal itu berkaitan ditetapkannya Kota Surabaya sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Terlebih pada 28 April nanti akan Kota Surabaya bersama sebagaian wilayah Gresik dan Sidoarjo akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Selain diharuskan untuk mengikuti prosedur pencegahan Covid-19, seperti penyemprotan disinfektan, para pengendara yang menggunakan kendaraan plat luar Surabaya, juga harus mengikuti standarisasi pengecekan suhu tubuh.

“Ini langkah preventif. Ada 19 titik lokasi yang dijaga ketat oleh aparat TNI, Polri dan instansi terkait lainnya,” ujar Babinsa Tandes, Sertu Kohar, Sabtu (25/04/20).

Senada, Danramil Tandes, Mayor Inf Suwadi menambahkan, beberapa posko yang sekarang sudah mulai beroperasi guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya ini, akan beroperasi selama 24 jam. “Kita juga melakukan pencegahan terhadap masyarakat yang mau mudik,” tegasnya.

Sekadar diketahui, semenjak akan diberlakukannya PSBB di Surabaya, terdapat sejumlah kendaraan yang diperbolehkan beroperasi. Selain berlaku pada kendaraan pengangkut bahan bakar atau BBM, hal yang sama juga diberlakukan pada angkutan maupun kendaraan medis dan kendaraan logistik atau pengangkut kebutuhan pangan. (Tut/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim