Masih dalam Bui, Eks Bupati Bupati Probolinggo Kembali Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU

TerasJatim.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan terhadap mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam kasus ini Puput dijerat dengan perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jaksa KPK Handoko Alfiantoro, kemarin (Senin, 27/05/2024), telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan. Dalam perkara penerimaan Gratifikasi dan TPPU dengan Terdakwa Puput Tantriana Sari dkk, ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” jelas Plt Jubir KPK Ali Fikri, dalam keterangannya yang diterima TerasJatim.com, Selasa (28/05/2024) petang.
Ali menguraikan, dalam kasus ini Puput didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang lebih dari Rp.200 miliar. “Dalam dakwaannya, penerimaan gratifikasi sebesar Rp.150,2 Miliar dan TPPU sebesar Rp.106,1 Miliar,” beber Ali.
“KPK memastikan ada bukti kuat untuk membuktikan tuduhan ini. Informasi lengkap tercatat dalam surat dakwaan,” tegas Ali.
Ali memastikan, jaksa KPK akan membuka pemberi gartifikasi dan aset yang dibelanjakan dari hasil korupsi oleh Puput. Selanjutnya, tim jaksa KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari Panitera Muda (Panmud) PN Surabaya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka. Mereka terjerat dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Oleh majelis hakim, keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp.200 juta subsider 2 bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.20 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ah/Luk/Kta/Red/TJ)