Masih Bandel Cangkruk, 249 Orang Ditangkap di Tempat Umum

Masih Bandel Cangkruk, 249 Orang Ditangkap di Tempat Umum

TerasJatim.com, Surabaya – Upaya preventif yang dilakukan oleh Polda Jatim untuk membubarkan kerumunan massa pada masa tanggap darurat Corona Virus Disease (Covid-19), tak selalu berjalan mulus. Tak jarang masih ditemukan sejumlah kerumunan orang yang menolak untuk dibubarkan. Hingga akhirnya polisi harus mengamankan mereka dan dimintai keterangan.

“Total ada 249 orang yang diamankan saat razia. Mereka dimintai keterangan karena mengabaikan peringatan untuk melakukan physical distancing (jarak fisik) untuk mencegah Covid-19,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Kamis (26/03/20).

Truno menjelaskan, upaya pembubaran massa yang berkerumun itu menindaklanjuti Maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan berkembangnya Covid-19. “Kami dari Polda Jawa Timur dan Polres jajaran secara serentak melakukan kegiatan pembubaran kerumunan serta membawa pemilik, pengunjung tempat hiburan dan tempat nongkrong. Sebanyak 249 orang diamankan ke kantor polisi,” ujarnya.

Selanjutnya, pemilik dan pengunjung cafe atau warung diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dan bersedia mendukung program pemerintah.

“Untuk wilayah Surabaya, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 63 orang. Sedangkan Polresya Sidoarjo mengamankan 35 orang, Polresta Malang Kota 40 orang, Polres Kediri 10 orang, Polres Trenggalek 10 orang, dan Polres Pasuruan Kota 10 orang,” bebernya.

“Polres Bondowoso juga mengamankan 9 orang, Polres Malang 18 orang, Polres Bojonegoro 15 orang, Polres Pasuruan 23 orang, Polres Bangkalan 11 orang dan Polres Batu 5 orang,” sambung Truno.

Truno menegaskan, Polda Jatim dan jajaran akan terus melakukan kegiatan ini sepanjang masyarakat belum patuh terhadap anjuran pemerintah berupa sosial distancing atau physical distancing selama tanggap darurat bencana Covid-19 belum dinyatakan berakhir.

“Tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi yaitu penindakan secara hukum bagi masyarakat yang masih melanggar,” tegasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/marak-corona-masih-nekat-cangkruk-ini-pasal-pidana-yang-akan-diterapkan-polisi/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim