Masa Perbaikan Ditutup, 17 Bakal Calon DPD Jatim Serahkan Perbaikan Syarat Dukungan

Masa Perbaikan Ditutup, 17 Bakal Calon DPD Jatim Serahkan Perbaikan Syarat Dukungan

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah masa perbaikan ditutup pada 22 Januari 2023 kemarin, tercatat 17 dari 20 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jatim, menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan. Sesuai jadwal, penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu memang dibuka selama sepekan, mulai dari 16 sampai 22 Januari 2023 lalu.

Penyerahan dukungan minimal perbaikan kesatu dilaksanakan di aula lantai II kantor KPU Jatim, dan diterima oleh jajaran Komisioner, Sekretaris, serta Tim Penerimaan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan, bahwa 12 dari 17 Bakal Calon Anggota DPD yang melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, adalah mereka yang berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jatim pada 14 Januari 2023, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Dinyatakan BMS ini karena jumlah dukungan minimal pemilih belum terpenuhi pada tahap verifikasi administrasi. Dimana jumlah dukungan minimal di Jatim yang disyaratkan sebanyak 5.000 dukungan pemilih. Sementara untuk sebaran sudah memenuhi syarat,” terangnya, Senin (23/01/2023).

“Karena berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi masih BMS, maka Bakal Calon Anggota DPD memperbaiki dukungan minimal pemilih dan sebaran pada 16 sampai 22 Januari 2023,” sambungnya.

Berikutnya, sambung dia, KPU Jatim menerima penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu Bakal Calon Anggota DPD pada 16 sampai 22 Januari 2023. Pada tahap penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, KPU Jatim menerima dokumen perbaikan dan memberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan dukungan.

Sebanyak 12 belas Bakal Calon Anggota DPD yang masih BMS diantaranya, Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari.

Sementara itu, menurut Insan, ada 5 Bakal Calon Anggota DPD yang berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jatim sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), namun juga menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu Bakal Calon Anggota DPD.

“Kelima Bakal Calon Anggota DPD ini menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dengan memperbaiki dukungan yang masih berstatus BMS, dan juga menambahkan jumlah dukungan minimal pemilihnya,” beber Insan.

Lima Bakal Calon Anggota DPD tersebut, yaitu ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartono, serta Doddy Dwi Nugroho.

Pada masa perbaikan, secara bergelombang para bakal Calon Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. Diawali Adilla Azis pada tanggal 19 Januari 2023, kemudian Abdul Qadir Amir Hartono yang menyerahkan pada tanggal 20 Januari 2023. Selanjutnya di tanggal 21 Januari 2023, yang menyerahkan dukungan diantaranya Kondang Kusumaning Ayu, Mohammad Trijanto, Kunjung Wahyudi, dan Emilia Contessa.

Kemudian di hari terakhir, tanggal 22 Januari 2023, yang menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu yakni, Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Lia Istifhama, Catur Rudi Utanto, AA. Ahmad Nawardi, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Siti Rafika Hardhiansari, ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Ayub Khan, Doddy Dwi Nugroho, dan Narto SK Dentopuro.

Insan menyampaikan, bila ada 3 Bakal Calon Anggota DPD yang sudah dinyatakan MS dan tidak melakukan perbaikan. Yaitu Agus Rahardjo, Bambang Harianto, dan Evi Zainal Abidin.

“Usai tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu Bakal Calon Anggota DPD, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu,” tandasnya.

Dalam kegiatan penyerahan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu bakal calon anggota DPD Jatim ini, juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim. (Aa/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim