Masa Pendaftaran Pilkada 2024 Berakhir, 5 Daerah di Jatim Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Masa Pendaftaran Pilkada 2024 Berakhir, 5 Daerah di Jatim Berpotensi Lawan Kotak Kosong

TerasJatim.com, Surabaya – Masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, telah berakhir pada Kamis (29/08/2024) tengah malam.

Di Jatim, tercatat ada 5 kabupaten/kota yang hanya memiliki 1 bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah atau calon tunggal.

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam mengatakan, dengan adanya calon tunggal untuk sementara ini, maka KPU setempat akan menambah waktu masa pendaftaran bakal pasangan calon selama 3 hari.

“Ada lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon mendaftar atau calon tunggal, sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari,” ujarnya, Jumat (30/08/2024).

Berdasarkan data yang dimiliki KPU Jatim, kelima daerah yang memiliki paslon tunggal itu, antara lain Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Meski begitu, KPU Jatim tetap menyerahkan ke masing-masing KPU kabupaten/kota terkait ada tidaknya perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon. Pasalnya, KPU setempat lah yang mengetahui kondisi lapangan.

Dia pun mencontohkan, di Kota Surabaya secara keseluruhan ada 18 partai politik (parpol) mengusung bagi petahana Eri Cahyadi-Armuji. Artinya, tidak ada lagi pesaing yang mendaftar, terkecuali calon independen alias perorangan.

Sementara, usai masa pendaftaran bapaslon ditutup, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga 4 September 2024 mendatang.

Selanjutnya, pengumuman atau penetapan bapaslon kepala daerah yang secara resmi akan berkontestasi pada Pilkada Serentak 2024 di Jatim akan diumumkan pada 22 September 2024 nanti. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim