Marathon Buru Koruptor, Kejaksaan Bojonegoro Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di PD BPR

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jatim, berusaha membongkar pelbagai kasus korupsi di wilayah hukumnya. Diantaranya, mengusut dugaan korupsi Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) hingga di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Beberapa bulan belakangan ini, publik Bojonegoro hampi tiap hari disuguhi informasi mengenai pemeriksaan marathon para pemangku desa (Kades, _red) atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan mobil siaga desa dan proyek jalan yang bersumber dari APBD, melalui program BKKD produk masa kepemimpinan Bupati Anna Muawanah saat berkuasa.
Tak hanya itu saja, pihak Kejari Bojonegoro pada Kamis (06/06/2024) kemarin, telah menahan 2 tersangka terkait kasus korupsi di PD BPR yang penyelidikan menyita waktu cukup lama, yakni sejak 2017 hingga 2021.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman, kepada wartawan menerangkan, dua tersangka tersebut adalah SH (pria), selaku pengusaha bidang konstruksi; dan IWF (perempuan), selaku administrator di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro.
“Ya, kami memulai penyidikan pada tahun 2022 lalu,” katanya, di Kantor Kejari sesaat usai penetapan status kepada tersangka.
Aditia menjelaskan, selain SH dan IWF, sebelumnya Kejari Bojonegoro, telah menetapkan 1 tersangka lainnya dengan kasus yang sama. Sehingga kini Kejari Bojonegoro telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Kami akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan (di Lapas Bojonegoro),” terang dia.
Lebih lanjut, dia menyebut motif yang merugikan keuangan negara ini bermula saat pengusaha SH, mengajukqn kredit untuk pembiayaan kegiatan kepada PD BPR Bank Daerah Kabupaten Bojonegoro. Namun, setelah pencairan tidak melakukan pembayaran.
“Serta berbagai modus pencairan uang yang melibatkan bantuan oleh pihak dalam. Kalau kerugian keuangan negara mencapai Rp.600 juta,” terangnya lebih lanjut.
Kepada awak media, Aditia juga menyampaikan kemungkinan bakal ada tersangka lainnya yang akan segera ditetapkan oleh pihak Kejari Bojonegoro.
Untuk kedua tersangka ini, penyidik Pidsus Kejari Bojonegoro bakal menjeratnya dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Saiq/Red/TJ)