Marak Corona Masih Nekat Cangkruk? Ini Pasal Pidana Yang Akan Diterapkan Polisi

Marak Corona Masih Nekat Cangkruk? Ini Pasal Pidana Yang Akan Diterapkan Polisi
Ilustrasi

TerasJatim.com, Surabaya – Meski sudah ada imbauan dari pemerintah, di saat maraknya pandemi Corona atau Covid-19, sebagian masyarakat di Jatim masih suka terlihat cangkruk (berkumpul) di sejumlah tempat, seperti kafe, warkop, dan tempat keramaian lainnya.

Padahal saat ini kebiasaan tersebut dinilai tidak tepat dan dianggap dapat membahayakan kesehatan bersama. Oleh sebab itu aparat keamanan akan bertindak tegas jika masih mendapati sejumlah orang yang masih membandel.

Merujuk Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, aparat kepolisian bisa saja menerapkan sanksi pidana.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pada Ayat 1 tertulis, menghalangi penanggulangan wabah, dapat diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp.1 juta.

Ayat 2 karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan atau denda Rp.500 ribu.

Sementara pada Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, terdapat bunyi dimana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dapat dipidana 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100 juta.

Pada Pasal 212 KUHP, yakni melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pasal 214 ayat 1 KUHP, yakni tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dapat dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Pasal 218 KUHP, datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, dapat diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim